PENYULUHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PASIR SIALANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.5754Keywords:
Kekerasan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sanksi HukumAbstract
Banyak berita yang tersebar melalui media cetak maupun elektronik, permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat Pasir Sialang, yaitu diantaranya adalah Kekearasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT ini bisa berakibat fatal bagi psikis orang yang dikekerasi, dalam beberapa kasus akibat yang ditimbulkan oleh KDRT banyaknya yang bunuh diri ataupun stress. Berdasarkan wawancara yang dilakukan pada beberapa masyarakat di Pasir Sialang , diperoleh informasi bahwa banyak masyarakat mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kebanyakan masyarakat beranggapan melakukan hal tersebut tidak merupakan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga, melainkan tindakan untuk bersikap tegas sebagai kepala keluarga. Maka dilakukanlah penyuluhan yang dilaksanakan oleh akademisi ini bertujuan dapat menekankan angka kekerasaan dirumah tangga pada khususnya di Pasir Sialang.References
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Centre, Jakarta, 2002.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005.
UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Shecyndi.blogspot.com, Analisis Korban pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diakses Sabtu 01 Februari 2019, Pukul 20.45 WIB
Marsidin Nawawi, Perlindungan Korban KDRT, dalam http://www.pikiranrakyat.com/cetak/2007/012007/16/0920.htm, diakses Rabu 01 Februari 2019 Pukul 14.00 WIB
Downloads
Published
Versions
- 2022-08-02 (3)
- 2022-07-30 (2)
- 2020-06-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rian Prayudi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.