PENYULUHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SALO
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.5754Keywords:
Kekerasan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sanksi HukumAbstract
Banyak berita yang tersebar melalui media cetak maupun elektronik, permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat Desa Salo, yaitu diantaranya adalah Kekearasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT ini bisa berakibat fatal bagi psikis orang yang dikekerasi, dalam beberapa kasus akibat yang ditimbulkan oleh KDRT banyaknya yang bunuh diri ataupun stress. Berdasarkan wawancara yang dilakukan pada beberapa masyarakat di Desa Salo , diperoleh informasi bahwa banyak masyarakat mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kebanyakan masyarakat beranggapan melakukan hal tersebut tidak merupakan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga, melainkan tindakan untuk bersikap tegas sebagai kepala keluarga. Maka dilakukanlah penyuluhan yang dilaksanakan oleh akademisi ini bertujuan dapat menekankan angka kekerasaan dirumah tangga pada khususnya di Desa Salo.References
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Centre, Jakarta, 2002.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005.
UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Shecyndi.blogspot.com, Analisis Korban pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diakses Sabtu 17 Februari 2018, Pukul 20.45 WIB
Marsidin Nawawi, Perlindungan Korban KDRT, dalam http://www.pikiranrakyat.com/cetak/2007/012007/16/0920.htm, diakses Rabu 14 Februari 2018 Pukul 14.00 WIB
Downloads
Published
Versions
- 2022-08-02 (3)
- 2022-07-30 (2)
- 2020-06-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rian Prayudi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.