PENDAMPINGAN TATA CARA TRANSAKSI JUAL BELI GLOBAL SECARA SYARIAH BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA KALIMANTAN SELATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN EKONOMI KREATIF
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32697Keywords:
Transaksi, Jual Beli, Syariah, Ekonomi KreatifAbstract
Pada era globalisasi yang semakin pesat ini, mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan tidak hanya memiliki keahlian akademis, tetapi juga diharapkan memiliki keahlian lain yang dapat menunjang produktifitas nya di masa depan. Salah satunya yaitu keahlian berbisnis atau mengembangkan potensi diri di bidang ekonomi secara kreatif, Kemampuan mahasiswa dalam ekonomi kreatif akan mengubah pola fikir mahasiswa dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja. Mitra dalam Kegiatan Pengabdian ini adalah Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE) yang berlokasi Jalan Ahmad Yani Km 12,5 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kalimantan Selatan 70652, dengan berfokus pada mahasiswa. Banyaknya mahasiswa yang belum memiliki pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip transaksi syariah, hal ini disebabkan oleh kompleksitasnya transaksi jual beli global syariah secara online. Ketidaktahuan atau kekurangan pemahaman terhadap transaksi syariah dapat menciptakan gap pengetahuan yang berpotensi menghambat mahasiswa dalam mengambil keputusan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kurangnya kesadaran akan manfaat dari transaksi jula beli secara syari’ah juga dapat menimbulkan pelanggaran aturan dan hak-hak orang lain (kezaliman) dalam transaksi jual beli, khususnya jual beli secara online. Solusi atas permasalahan mitra yang ada saat ini adalah Pendampingan tata cara transaksi jual beli global secara syariah bagi mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan dalam rangka pembinaan ekonomi kreatif dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) mahasiswa, termasuk peningkatan keterampilan dalam bertransaksi jual beli secara Syari’ah. kegiatan ini dimulai dengan penyampaian materi tentang pengertian jual beli, rukun jual beli, macam-macam Jual beli menurut Keberadaan Barangnya, rukun dan syarat sah jual beli secara syari’ah. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan terkait jual beli online secara syari’ahDownloads
Published
2024-08-06
How to Cite
Ningsih, R. P. ., Rahmah, R., Agoes, H. F. ., Anafarhanah, S. ., Yadiannur, M. ., & Sulaiman, S. (2024). PENDAMPINGAN TATA CARA TRANSAKSI JUAL BELI GLOBAL SECARA SYARIAH BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA KALIMANTAN SELATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN EKONOMI KREATIF. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 7260–7264. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32697
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Rahma Pitria Ningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.