PEMBERDAYAAN KELOMPOK USAHA KREATIF MELALUI PENDAMPINGAN IZIN USAHA NIB UNTUK MENDORONG PENDAPATAN MASYARAKAT DI DESA AIR JOMAN KECAMATAN AIR JOMAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24307Keywords:
UMKM, NIB, Online Single SubmissionAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu penunjang perekonomian yang dimiliki di berbagai negara dan termasuk Indonesia. UMKM juga bisa di bilang sebagai tulang punggung perekonomian pada suatu negara. UMKM merupakan badan usaha yang diciptakan oleh masyarakat untuk pendapatan pribadi dan menjadi sumber pertumbuhan kesempatan kerja. Dengan menciptakan UMKM pada suatu daerah dapat meningkatkan nilai pertumbuhan perekonomian negara serta dapat mengurangi nilai kemiskinan dalam suatu negara. Adapun tahap-tahap yang dilakukan dalam melaksanakan pengabdian ini, antara lain : Observasi, Penyuluhan Tentang Pentingnya NIB, Pelaksanaan Kegiatan. Kegiatan pengabdian masyarakat berupa dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Air Joman. Sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini bertujuan untuk mendukung upaya tertib administrasi terhadap peraturan pemerintah. Para UMKM juga mendapatkan bantuan untuk membuatkan akun dan mendaftarkan usaha mereka melalui Online Single Submission (OSS). Maka dengan memiliki NIB para pelaku UMKM dapat menambah kepercayaan dari pelanggan karena dianggap sebagai usaha yang legal serta sebagai langkah dasar dalam mengurus perizinan-perizinan lainnya terkait kegiatan usahanya, seperti sertifikasi halal.References
OSS (2021). Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK), diakses melalu https://oss.go.id/panduan?tab=0
Komalasari, H., Rosikhu, M., Putri, D. A., & Nalurita, I. (2023). Pendampingan Pembuatan NIB untuk Kelegalitasan Usaha UMK Syahrini Snack di Lombok Tengah melalui OSS. 1(3), 357–362.
Rismawati. Kegiatan Pendampingan, Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui
Online Single Submission (OSS) Bagi Desa Puspasari :Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Karawang.2022
Umi, U. N., Ambarwati, D., & Srikalimah, S. (2022). Pelatihan Pembuatan Nomor Ijin
Berusaha untuk Kelegalitasan Usaha pada Pelaku Usaha di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 351–368.
https://doi.org/10.55983/empjcs.v1i3.115
Rahmanisa, A.Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 77–83.2021
Suci, Y. R. Perkembangan (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Jurnal
Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 51-58.2017
Uus,Tarman, Kegiatan Pendampingan, Survei Desa Puspasari,Kec.Pedes.Karawang.2022
Marthalina, & Kharina, U. 2022. Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk
Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) kepada Pelaku Usaha Mikro di Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Civitas Consecratio. 2(1), 51-63.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dian Wahyuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.