SOSIALISASI TENTANG BAHAYANYA PERDAGANGAN ANAK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) DI KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR NTB
Keywords:
Pencegahan, Perdagangan Anak, Kecamatan Lombok TimurAbstract
Kegaiatan Pengabdian pada masyarakat (PPM) ini dilaksanakan di Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dengan judul kegiatan yaitu “Sosialisasi Tentang Bahayanya Perdagangan Anak dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur NTB”. Untuk mencapai tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami dari tim PPM Universitas Hamzanadi melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan diantaranya adalah (1) memgadakan survey awal ke lokasi PPM; (2) waancara dengn korban perdagangan orang; (3) melaksanakan kegiatan FGD; dan (4) menawarkan solusi dari permasalahan perdagangan orang. Dari serangkaian kegiatan yang dilakukan di atas dapat dismplkan bahwa, pencegahan perdagangan orang perlu disosialisakikan secara berkesinambungan kepada masyarakat, karena modus bagi pelaku tindakan melanggar hukum tersebut telah berkembang meluas ditengah-tengah masyarakat.References
Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia Di Indonesia (Application of Criminal Sanctions Against Human Trafficking in Indonesia). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365.
Kusumawati, U. D. (2015). NTB dan NTT Provinsi dengan Kasus Perdagangan Anak Terbesar. Diambil dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151214110746-20-98041/ntb-dan-ntt-provinsi-dengan-kasus-perdagangan-anak-terbesar
Purnama, D. (2018). ED_Purnama (2018). JRKA, 4, 1–14.
Putri, S. A., & Takariawan, A. (2017). Pemahaman Mengenai Perlindung Korban Perdagangan Anak (Trafficking) dan Pekerja Anak Dibawah Umur di Jawa Barat. Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, 6(3), 245–249.
Zakaria, I. (2021). Perdagangan Anak Meningkat di Masa Pandemi. Diambil dari /penanganan-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-ntb-perlu-sinergi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Abdul Latif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.