KEBIJAKAN DEFISIT APBN 2026 SEBAGAI INSTRUMEN INTERVENSI NEGARA DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55260Keywords:
Defisit APBN, Intervensi Negara, Hukum Ekonomi, Kebijakan FiskalAbstract
Indonesia sebagai negara kesejahteraan memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan intervensi dalam perekonomian nasional melalui kebijakan fiskal, salah satunya melalui penetapan defisit APBN 2026 sebagai instrumen hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai bagaimana defisit APBN 2026 diposisikan sebagai instrumen intervensi negara dalam perspektif hukum ekonomi serta bagaimana kebijakan belanja negara yang melampaui penerimaan berpotensi menimbulkan distorsi pasar dan inefisiensi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap peraturan keuangan negara, kebijakan APBN 2026, serta literatur hukum ekonomi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa defisit APBN 2026 memiliki legitimasi konstitusional dan yuridis sebagai instrumen intervensi negara untuk menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi, namun berpotensi menimbulkan distorsi pasar, inefisiensi ekonomi, serta tekanan fiskal jangka panjang apabila tidak dikelola secara produktif dan akuntabel, sehingga disarankan agar pemerintah mengarahkan defisit pada belanja produktif dengan penguatan disiplin fiskal, transparansi, dan pengawasan guna menjaga keberlanjutan perekonomian nasional.References
Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)
Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, Dan Kritik (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013)
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi (Jakarta: Kompas, 2010)
Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daeraj, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan, Utang Daerah Tahun Anggaran 2026, PMK No. 10 Tahun 2025.
———, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UUD RI Tahun 1945.
———, Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, UU Nomor 17 Tahun 2025, LN No. 179 Tahun 2025, TLN No. 7144.
———, Undang-Undang Tentang Bank Indonesia, UU No. 23 Tahun 1999, LN No. 66 Tahun 199, TLN No. 3843.
———, Undang-Undang Tentang Keuangan Negara, UU No. 47 Tahun 2003, TLN No. 4286.
Ineke Salisa, Hayati Farasianita, Analisis Pengaruh Kebijakan Defisit Anggaran Terhadap Pendapatan Nasional Dan Investasi Di Indonesia Tahun 2011 Q1 - 2018 Q4: Qrowding In Atau Crowding Out? (Semarang: Fakultas Ekonomi & Bisnis Digital Library Universitas Diponegoro, 2019)
Ispriyahadi, Heri, Nunung Nuryartono, Adler H Manurung, dan Dedi Budiman Hakim, "Pengaruh Utang Luar Negeri Swasta Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia", Journal Of Capital Market and Banking, Vol. 1 No. 3 Tahun 2012.
Muhlis, Novita Anggraeni, dan Mujito, "Pengaruh Kebijakan Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia", Indonesian Journal of Social Science and Education (IJOSSE), Vol. 1 No. 1 Tahun 2025.
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha : Teori Dan Praktiknya Di Indonesia (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2020)
Ningsih, Kartika Shara, Aldri Frinaldi, dan Lince Magriasti, "Desentralisasi Fiskal Dalam Peyelenggaraan Otonomi Daerah Di Indonesia", JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), Vol. 7 No. 3 Tahun 2023.
Putri, Octa Yulanda, Mufarrida Dalilah, Laila Agustin Pohan, Almirah Olivia, Fakultas Sains, Universitas Islam, et.al., "Analisis Ekonomi Neo-Klasik Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Deli Serdang", Jurnal Kendali Akuntansi, Vol. 3 No. 1 Tahun 2025.
Rahayu, Ani Sri, Pengantar Kebijakan Fiskal (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)
Saragih J.P, Desentralisasi Fiskal Dan Keuangan Daerah Dalam Otonomi (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003)
Wanda Natalia Kusumasari, dan Daryono Soebagiyo, "Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Defisit Anggaran Di Indonesia Tahun 2002-2022", El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, Vol. 5 No. 4 Tahun 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rayhan Yasser Albani, Muhammad Ramadhani, Rifqi Hidayat, Ilham Ilham, Farahdinny Siswajanthy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




