ANALISIS RESIDIVIS PERKARA NARKOBA DALAM PERJALANAN KASUS AMMAR ZONI
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.53890Keywords:
Narkotika, Pidana, Residivis, Sidang.Abstract
Fenomena resividisme dalam tindak pidana narkotika menjadi tantangan serius bagi sistem hukum Indonesia karena menunjukkan lemahnya efektivitas rehabilitasi dan pembinaan narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terulangnya pelanggaran hukum oleh pelaku, mengevaluasi kecukupan regulasi KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam menangani kasus residivis, serta mengidentigikasi strategi pencegahan yang lebih komprehensif. Pendekatan penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan data empiris Ditjen Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab residivisme meliputi ketergantungan dan psikologis terhadap narkotika, lemahnya pengawasan pasca-rehabilitasi, serta tekanan sosial dan lingkungan yang memicu perilaku kambuh. Studi terhadap kasus Ammar Zoni mengungkap bahwa statusnya sebagai pengguna berulang mengindikasikan kegagalan sistem rehabilitasi dalam memberikan efek jera. Analisis hukum membuktikan bahwa sanksi dalam UU Narkotika telah mencakup ketentuan pidana berat, tetapi penerapannya masih kurangg konsisten. Kesimpulannya, perlu sinergi antara pendekatan hukum, medis, dan sosial dalam menekan angka residivisme melalui reformasi program rehabilitasi dan penguatan dukungan masyarakat bagi mantan pengguna.References
Amalia, Mia, Ikhwan Rays, and Asmak Ul Hosnah. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA. Edited by Sepriano. Jambi: SONPEDIA.COM, 2024.
Andre, Joy, and Jessi Carina. “Ammar Zoni Residivis Kasus Narkoba, Ahli Sebut Layak Diberi Hukuman Lebih Berat.” Kompas, 2023. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/18/17240181/ammar-zoni-residivis-kasus-narkoba-ahli-sebut-layak-diberi-hukuman-lebih.
Beritahukum. “Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !” Beritahukum, 2025. https://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Joharsah, and Seri Mughni Sulubara. “Pendekatan Holistik Rehabilitasi Narkotika : Integrasi Medis , Sosial , Dan Komunitas : Tujuan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3 (2025): 559–67. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1101/507.
Kementerian Hukum dan Ham. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Mahkamah Agung, 2021.
———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika). Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, 2009.
KumparanHITS. “Ammar Zoni Didakwa Pasal Soal Peredaran Narkotika.” KumparanHITS, 2025. https://kumparan.com/kumparanhits/ammar-zoni-didakwa-pasal-soal-peredaran-narkotika-266J9csDVzA.
Permasari, Nur Lailla, Rachma Ditia, Nisrina Luthfiah, and Asmak Ul Hosnah. “ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DENGAN MODUS KEMASAN MAKANAN DI INDONESIA,” 2025, 3176–82.
Simbolon, Pilipine Oktavianus, Nurmaya R A Simanjuntak, Fakultas Hukum, Kota Medan, and Provinsi Sumater Utara. “Upaya Pencegahan Residivisme Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara” 2, no. 1 (2025): 807–18. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0130390.
Supriyadi, Tugimin, Siti Nuriya Hikma, Sausan Salsabila, and Siti Nurmala. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejahatan Berulang” 2, no. 3 (2024). https://journal.arikesi.or.id/index.php/Obsesrvasi/article/view/506/619.
Timdetikcom. “Timeline Kasus Narkoba Ammar Zoni: Pertama, Kedua Hingga Ketiga.” Jakarta, 2023. https://hot.detik.com/celeb/d-7093144/timeline-kasus-narkoba-ammar-zoni-pertama-kedua-hingga-ketiga.
Wulansari, Oktaviani, and Puti Priyana. “FAKTOR PENYEBAB SEORANG MENJADI RESIDIVIS ATAS PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN SEPEDA BERMOTOR ( CURANMOR )” 9, no. 3 (2022): 1269–77.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ade Alya Cahya Bagus, Silvani Susanti, Asmak Ul Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




