ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENIPUAN DAN PEMALSUAN DATA PRIBADI DALAM TRANKSAKSI ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI HOME CREDIT INDONESIA

Authors

  • Eme Pepayosa Br Ketaren Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Muhammad Arif Sahlepi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Chairuni Nasution Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.52369

Keywords:

Aspek Hukum Pidana, Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Pemalsuan Data Pribadi, Tranksaksi Elektronik, Home Credit Indonesia (HCI)

Abstract

Tindakan pemalsuan data pribadi menurut hukum pidana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi bahwa barang siapa yang menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk kepentingan atau keuntungan sendiri dianggap melanggar hukum dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  tertuang dalam Pasal 32 ayat (1), Jo Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka. Menurut penulis, seharusnya Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan hukuman maksimal yakni pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”atau setidak-tidaknya setengah dari hukuman maksimal tersebut karena perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan etika dan moral yang baik dan juga sangat merugikan orang lain. Dikarenakan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut adalah bahwa hukuman yang diberikan kepada Terdakwa terlalu ringan dan tidak memberikan efek jerah sama sekali terhdap terdakwa serta juga perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan etika dan moral yang baik dan juga sangat merugikan orang lain.

References

Anshari Tampil Siregar, 2011, Metodologi Penelitia Hukum, , Pustaka bangsa Press, Medan.

Chazawi Adami, 2016,Tindak Pidana Pemalsuan, RajaGrafindo Persada Jakarta

Dillah Suratman-H.Philips, 2017, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya Ilmiah Bidang hukum, Alfabeta, Bandung.

Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, 2018, Hukum Perbankan, cet. II, Sinar Grafika, Jakarta

Hakim Lukman, 2020, Asas-asas Hukum Pidana , CV. Budi Utama, Yogyakarta,

Ihromi T., 2022, Antropologi Hukum, Penerjemahan Sulistyowati, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

Lukman Hakim, 2020, Asas-asas Hukum Pidana , CV. Budi Utama, Yogyakarta

Mappiasse Syarif, 2019, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Prenadamedia Group, Jakarta

Philips Dillah Suratman-H., 2013, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya Ilmiah Bidang hukum, Alfabeta, Bandung.

Prodjodikoro Wirjono, 2019, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

Rusianto Agus, 2016,Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta

Raditio Resa, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Graha Ilmu, Yogyakarta,

Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, CV. Budi Utama, Yogyakarta

Sugeng, 2020, Hukum Telematika Indonesia, Prenada Media Goup, Jakarta,

Supriadi, 2019, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika Jakarta

Suhariyanto Budi, 2019, Tindak Pidana TeknologiInformasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, PT Raja Grafindo Persada, Edisi ke-1, Jakarta

Triwulan Titik, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Muhammad Arif Sahlepi, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 6 Tahun 2023.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Ketaren, E. P. B., Sahlepi, M. A., & Nasution, C. (2025). ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENIPUAN DAN PEMALSUAN DATA PRIBADI DALAM TRANKSAKSI ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI HOME CREDIT INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 8135–8143. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.52369

Similar Articles

<< < 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.