ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44914Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, KIP Kuliah, Pemidanaan, Putusan Pengadilan, Analisis YuridisAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bantuan pendidikan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) oleh Pengurus Yayasan STKIP Al-Maksum Langkat. Studi dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek pemidanaan serta pertimbangan hakim terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 telah terpenuhi, termasuk unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, sehingga pemidanaan yang dijatuhkan dinilai telah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.References
Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan I, Bandung, CitraAditya Bakti
Adami Chazawi, (2002), “Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I, Edisi Pertama)”, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada
Adi Hamzah, (2008), “Asas – Asas Hukum Pidana”, Jakarta, Rineka Cipta
Ahmad Yunus dan Moh. Ali Hofi. (2021) “Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. HUKMY Jurnal Hukum, Vol. 1 No.1
Andi Hamzah, (1991), “Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya”, Jakarta, Gramedia Pustaka
Andjeng Pratiwi dan Ridwan Arifin. (2019) “Penegakan Hukum Korupsi Politik di Indonesia Permasalahan dan Isu-Isu Kontemporer”. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 5, No. 2
Frans Maramis, (2012), “Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia (Edisi Pertama), Jakarta, Rajawali Pers
Henny Juliani. (2019) “Perubahan Perilaku Aparatur sebagai Model dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi yang Berkualitas”. Adminitrative Law & Governance Journal. Vol. 2, No. 1
M. Marwan, dan Jimny P, (2009), “Kamus Hukum”, Surabaya, Reality Publisher
Moeljanto, (2008), “Asas – Asas Hukum Pidana”, Jakarta, Rieneka Cipta
Naomi Sari Kristiani Harefa, dkk. (2020) “Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidan Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:73/PID.SUS-TPK/2018/PN.MDN)”, SIGn Jurnal Hukum, Vol. 2, No.1
P.A.F Lamintang, (1996), “Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Rusli Muhammad, (2007), Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Satjipto Radrdjo, (2006), “Perang dibalik Toga Hakim: Membedah Hukum Progresif”, Jakarta, Kompas
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2004), Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke 8, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Suteki dan Galang Taufani, (2018), Metodelogi Penelitian Hukum : Filsafat, Teori, Dan Praktik, Depok, Rajawali Pers
Wicipto Setiadi, (2018), Korupsi di Indonesi (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi, Jurnal LEGISLASI INDONESIA, Vol. 15, No. 3
Wijono Prodjodikoro, (1981), “Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Jakarta, Eresco
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Robby Adeputra Silaban, Wenggedes Frensh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




