KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN WILAYAH PERBATASAN DARAT BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35071Keywords:
Kebijakan, Keamanan, Perbatasan DaratAbstract
Permasalahan penyelesaian Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia, Indonesia-Papua Nugini dan Indonesia-Timor Leste hampir tidak jauh berbeda. Permasalahan tersebut antara lain kondisi medan dilapangan, akses jalan, bahasa masyarakat setempat, transportasi, cuaca yang sering berubah-ubah serta Sarana dan prasarana. Permasalahan pertama antara lain 1) Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengamanan wilayah perbatasan di darat ?. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini yaitu yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam Perundang-Undangan. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual serta data yang diperoleh yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa permasalahan perbatasan antara Indonesia – Malaysia yang masih terdapat perdagangan illegal skala kecil dan besar, Indonesia-Papua Nugini terdapat akses yang sulit ditempuh serta gangguan dari Organisasi Papua Merdeka dan permasalahan perbatasan Indonesia-Timor Leste masih terdapat budaya (Culture) setempat yang menetapkan patok perbatasan menurut nenek moyang mereka. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut Pemerintah RI menggunakan kebijakan berupa regulasi / Peraturan Perundang-Undangan serta mengundang tokoh adat di masing-masing perbatasan untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut.References
Afandi, F. G. (2022). Analisis Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Dinamika Lingkungan Strategis Di Kawasan Perairan Natuna Utara. Jurnal Kewarganegaraan, 1-12.
Andrianto, T. T. (2001). Mengapa Papua bergolak? Yogyakarta: Gama Global Media.
Anggoro, K. (2003). Angkatan Udara dan Pertahanan Negara Maritim Indonesia. Jakarta: Bahan Suplemen Focus Group Discussion Propatria.
Clausewitz, C. V. (1994). Tentang Perang. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Indonesia, D. P. (2008). Buku Putih Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2008 . Jakarta: Dephan RI.
Jean Marc F. Blanchard, T. :. (2012). Linking Border Disputes and War: An Institusional Statist Theory. Bandung: Mandar Maju.
M.Y. Jinca, D. A. (2017). “Simpul Jaringan Transportasi Logistik Di Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia Di Kabupaten Nunukan. Jurnal Transportasi Multimoda, 33-58.
Mauna, B. (2000). Pengertian, Penerapan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.
Rusmiati. (2018). Manajemen Perbatasan. Bandung: Cendekia Press.
Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Wuryandari, G. (2009). Format Baru Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta: LIPI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sudirman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.