PERBANDINGAN PASAL KUHP LAMA DAN KUHP BARU TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN HEWAN

Authors

  • Rian Prayudi Saputra Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32625

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana; Pembunuhan; Hewan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perbandingan kualifikasi tindak pidana pembunuhan terhadap hewan menurut KUHP lama dan KUHP baru. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) KUHP lama tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Buku 2 (dua) yaitu mengenai pidana kejahatan, sedangkan dalam KUHP baru tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Buku 2 (dua) tentang Tindak Pidana. Selain itu pidana penjara terhadap orang yang melakukan tindak pidana tersebut dalam KUHP lama lebih tinggi dibandingkan yang ada dalam KUHP baru, serta dalam KUHP lama memiliki pasal tersendiri mengenai tindak pidana tersebut, sedangkan dalam KUHP baru tidak ditemukan adanya demikian melainkan terjadi penggabungan antara pasal tindak pidana pembunuhan hewan dengan pasal tindak pidana penganiayaan hewan. (2)  Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan hewan menurut KUHP lama yaitu secara garis besar terletak pada unsur kesalahan dimana dalam hal ini haruslah unsur kesalahan yang disengaja agar dapat pelaku mempertanggungjawabkan pidananya, sedangkan dalam KUHP lama mengenai unsur kesalahan tidak diatur secara jelas.

References

Andani, A. W., Bima, M. R., & Sutiawati, S. (2021). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ternak Di Kabupaten Jeneponto. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1-14.

Chandra, W. D., & Astuti, P. (2018). Penegakan Hukum Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan di Kota Surakarta. Novum: Jurnal Hukum, 5(4), 1-8.

Juanda, A. P., & Suhardini, E. D. (2017). Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Perusakan Berkas Dokumen Milik Negara dan Tanggungjawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 119-132.

Kiling, E. C. (2020). Tindak Pidana Perusakan Barang Yang Bersifat Memberatkan. LEX CRIMEN, 9(4), 86-96.

Mampow, J. T. (2017). Suatu Kajian Atas Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Hewan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Lex Administratum, 5(2), 149-157.

Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837-844.

Mentari, B. M. R. (2020). Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 1-38.

Muntafa, P., & Mahmud, A. (2023). Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 130-136.

Prawitasari, N. Y., Manalu, H., & Riyanto, R. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Hewan (Studi Kasus Putusan Nomor: 207/Pid.

Sus/2022/PN. BLT). Cakrawala Repositori IMWI, 6(1), 484-495.

Punuh, S. R. (2015). Kemampuan Bertanggungjawab dalam Pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Lex Crimen, 4(3), 83-89.

Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53-70.

Sari, P. P., & Rasji, R. (2021). Perbandingan Hukum Indonesia Dan Austria Terhadap Peraturan Kesejahteraan Hewan Dalam Pengangkutan Hewan Ternak. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2923-2944.

Satria, A., Pawennei, M., & Abbas, I. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1036-1052.

Shanjaya, T., & Ramasari, R. D. (2021). Implementasi Hukum Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pengrusakan Terhadap Barang Kepunyaan Orang Lain Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 1-13.

Taqiuddin, H. U. (2019). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan

Hakim. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 1(2), 191-199.

Warpa, I. D., & Djanggih, H. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana

Penggelapan: Studi Pada Kepolisian Resort Wajo. Toddopuli Law Review, 1(2), 91100.

Downloads

Published

2024-08-05

How to Cite

Saputra, R. P. . (2024). PERBANDINGAN PASAL KUHP LAMA DAN KUHP BARU TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN HEWAN. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 11467–11478. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32625