IMPLEMENTASI TEORI-TEORI GERDER DALAM PEMBANGUNAN KARIR KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31966Keywords:
Teori, Gender, Hukum Keluaga IslamAbstract
Gender merupakan suatu sifat yang pada awalnya digunakan untuk melihat berbagai perpedaan antara pria dan wanita yang dapat dilihat dari berbagai kondisi diantarnya ialah kondisi budaya, perilaku, mental, dan faktor lainnya. Gender lebih fokus kepada aspek sosial, dan aspek nonbiologis lainnya serta pendidikan gender lebih pada perkembangan aspek maskulinitas dan feminitas seseorang. Teori gender dari beberapa ringkasan ialah teori struktural fungsional, teori sosial konflik, teori feminisme liberal, teori feminisme marxis susialis, teori feminisme radikal, teori ekofeminisme, dan teori psikoanalisa. Sedangkan teori yang sering di pakai dalam masyarakat ialah kesetaraan gender dan ketidakadilan gender.References
DALIMOENTHE, I. ( 2021). SOSIOLOGI GENDER. JAKARTA TIMUR : PT. BUMI AKSARA.
Hermanto, A. ( 2017). Teori Gender Dalam Mewujudkan Kesejahteraan: Menggaga fikih Baru. Jurnal Ahkam, Volume 5, Nomor 2.
M. Faisol, M. (2020). Hermeneutika Gender. Malang: UIN-Maliki Press.
Marzuki. ( 2021). Kajian Awal Tentang teori-teiri Gender. jurnal civics, 68-69.
Nurarrouf, M. (2021). Pembagian Tanggung Jawab Hutang Suami-Istri Perspektif Teori Gender. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 48.
Rahmawaty, A. (2015). Harmoni dalam Keluarga Perempuan Karir. Jurnal Palastren.
Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam. Jurnal Al-Ulum, 388.
Yeni Nuraeni, I. l. (2021). Analisis Kesetaraan Gender dalam Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 71.
Yukesi, K. (2021). Sosiologi Gender : Konsep dan Aplikasinya di Pedesaan. Malang: UB Press.
Yunus, R. ( 2022). Analisi Gender terhadap Fenomena Sosial. In Analisi Gender terhadap Fenomena Sosial (pp. 5-14). Makassar: Humanities Genius
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Paisah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.