ANALISIS PERKEMBANGAN PEREMPUAN DALAM HAK WARIS
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31394Keywords:
Sejarah, Perempuan, Hak WarisAbstract
Perempuan dalam Islam memiliki kedudukan yang begitu mulia dan dihormati. Dalam kasus kewarisan sangat jelas di lihat pada surah An-Nisa ayat 11 yang menjelaskan bahwasanya Perempuan mempunyai hak mendapatkan bagian waris dari sepeninggalan orang yang meninggal dunia asalkan masih tergolong kepada ahli waris. Semakin majunya zaman ini membuat Wanita semakin dipandang mandiri dan faktanya juga demikian, banyak perempuan yang sudah berkiprah baik pada lingkup pendidikan, karir, hak politik, ekonomi dan sebagainya. Sehingga pada saat yang sama, konsep distribusi warisan dipandu oleh keadilan dan tidak diukur oleh tingkat kesetaraan. Sehingga bagian dari distribusi sering memicu perselisihan antara laki-laki dan Perempuan. Perselisihan gender dalam hukum warisan muncul di latar belakang beberapa pihak yang rasa keadilan tidak terpenuhi. Penulisan karya ilmiah ini berfokus pada Sejarah perkembangan Perempuan dalam hak waris serta menganalisis perkembangan kaum Perempuan dalam perolehan keadilan dalam hak waris tersebut. Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-historis. Metode ini berfokus pada prinsip-prinsip hukum dan menemukan kebenaran yang koheren. Dengan melihat dari beberapa sisi bidang keilmuan, mengkaji serta melihat sudut pandang sejarah menggunakan literasi-literasi yang adaReferences
Sulistyowati irianto, Pluralisme hukum waris dan keadilan Perempuan, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016).
Departemen Agama Republik Indonesia, (Jakarta: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2009).
Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi Hardiani, Waris Islam: Cara Mudah dan Praktis Memahami dan Menghitung Warisan, (Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2015).
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014).
Achmad Yani, Faraidh & Mawaris Bunga Rampai Hukum Waris Islam, (Jakarta: Kencana, 2016).
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Edisi Kedua, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015).
Suparman Usman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), (Serang: Darul Ulum, 1990).
Nasaruddin Umar, Kodrat Perempuan dalam Islam, (Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender. 1999).
Sugiri Permana, Kesetaraan Gender Dalam Ijtihad Hukum Waris di Indonesia, Asy-Syari’ah, Vol. 20, No. 2 (2018).
B. Jurnal Artikel
Maryati Bachtiar, Hukum Waris Islam Dipandang Dari Persfektif Hukum Berkeadilan Gender, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, No. 1 (2012).
Muhammad Burhan, Kedudukan Dan Hak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Kewarisan Indonesia: Tinjauan Hukum Perdata, Adat Dan Islam, Mahkamah, Vol. 2, No. 2 (2017).
Milya Sari dan Asmendri, Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA, Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, Vol. 6, No. 1 (2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurhidayah Matondang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.