LEGISLASI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI`AH

Authors

  • Marjohan Marjohan UIN Suska Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28546

Keywords:

Legislasi Daerah, Hukum Keluarga Islam, Maqashid Al-Syari`Ah

Abstract

Di era otonomi daerah pengundangan (taqnin) hukum keluarga Islam menemukan diskursus baru dengan legislasi daerah. Namun keberadaan peraturan daerah terbatas ruang lingkupnya karena lingkup wewenang membentuk Perda pada dasarnya adalah urusan rumah tangga pemerintah daerah di bidang otonomi dan urusan rumah tangga di bidang tugas pembantuan. Untuk itu disertasi ini concern terhadap upoaya legislasi daerah dalam bentuk produk hukum daerah berupa perda dan peraturan gubernur dalam perspektif maqashid al-syari`ah memiliki norma yang berimplikasi pada hukum keluarga Islam di Propinsi Riau. Disertasi ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah peraturan perundangan, buku, jurnal dan hasil penelitian lainnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa proses legislasi hukum keluarga Islam memiliki perspektif dan setting pemikiran yang luas dari berbagai disiplin ilmu hukum yang berkembang sesuai dengan sistem hukum yang ada di Indonesia. Pendekatan Maqashid al-syari`ah dalam legislasi daerah di Propinsi Riau menunjukkan bahwa positifisasi Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-undangan sangat potensial dalam upaya positiviasi hukum keluarga Islam di Indonesia

References

Abdul Ghofur Anshori dan Yulkarnain Harahap, Hukum Islam Dinamika Dan Perkembangannya di Indonesia, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008)

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Prasindo, 1992)

Arifatul Mujahadah, Achamd Zahrul Muttaqin, Suhli, Septian Henda Wijaya: Implikasi Penerapan Perda Syariah terhadap Pluralisme di Indonesia, dalam jurnal DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 20 Nomor 2 Desember 2022

Arikunto, S. Manajemen Penelitian . (Jakarta: 2000, Rineka Cipta)

Izz al-Din bin Abd al-Salam. Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiah, 1999)

John Henry Merryman, The Civil Law Tradition, (Stanford : Stanford University Press, 1968)

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999)

Muhammad Thahir Ibn ‘Ashur, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah, (Amman: Dar al-Nafais, 2001)

Syamsuddin Haris. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. ( Jakarta: LIPPI Pres, 2007)

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Zulkayandri. Stratifikasi Hukum Islam dalam Perspektif Konsep Ihsan ‘Izz al-Din ibn ‘Abd al-Salam dan Relevansinya dengan Ijtihad Kontemporer, Disertasi, Tidak diterbitkan, (Pekanbaru: UIN SUSKA Riau, 2004)

Downloads

Published

2024-05-22

How to Cite

Marjohan, M. (2024). LEGISLASI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI`AH. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 6155–6160. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28546