LARANGAN MENIKAHI MANTAN ISTRI ATAU SUAMI DARI KELUARGA SATU DATUAK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25924Keywords:
Larangan Menikahi, Satu Datuak, Perkawinan.Abstract
Adanya aturan adat yang melarang seseorang menikahi mantan istri atau mantan suami dari teman satu datuak di Kenagarian Aia Gadang Kabupaten Pasaman Barat. Tujuan penelitian ini mengetahui latar belakang terjadinya larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari teman satu datuak dan apa tujuan dari larangan tersebut serta bagaimana larangan itu ditinjau dari Undang- Perkawinan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka digunakan jenis penelitian lapangan dan pendekatan sosio legal research dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, latar belakang larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari keluarga satu datuak adalah karena pernikahan tersebut menimbulkan konflik antara seseorang yang menikah dengan mantan istri dari keluarga satu datuaknya dengan keluarga satu datuaknya tersebut, maka diberlakukanlah larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari keluarga satu datuak. Kedua, tujuan larangan tersebut agar tidak adanya perpecahan antara keluarga satu datuak yang diibaratkan sebagai saudara kandung sendiri. Ketiga, tinjauan hukum Islam tentang larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari keluarga satu datuak adalah termasuk kepada al-urf al- fasid karena bertentangan dengan nas dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara, dan ditinjau dalam Undang-Undang Perkawinan termasuk kepada peraturan lain.References
Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ghozali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Laksanto, Utomo. 2016. Hukum Adat. Jakarta : Rajawali pers.
Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta : PT Fajar Interpratama Mandiri.
Muhammad azzam, Abdul Aziz. 2009. Fiqh Munakahat. Jakarta : Sinar Grafika Offset.
Nuruddin, Amir, Azhari Akmal Tarigan. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritik Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI), Jakarta: Kencana,
Rahman, Abdur. 1992. Perkawinan dalan Syariat Islam. Jakarta: PT.Rineka Cipta..
Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali pers.
Soebani, Beni Ahmad. 2001. Fiqh Munakahat. Bandung : Pustaka Setia.
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Syarifuddin, Amir. 2010. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana 2008 Syarifuddin, Amir, Garis-garis fiqh. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara. 2013
Utomo, Laksanto. 2016. Hukum Adat. Jakarta : Rajawali Pers.
Wignjodipoero, Soerojo. 1983. Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan. Jakarta: PT Gunung Agung.
Yaswirman. 2013. Hukum Keluarga (Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau). Jakarta : Rajawali pers.
Yusuf As — Subki, Ali, Fiqh Keluarga. Jakarta : Sinar Grafika Offset. 2010
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hariri Ocviani Arma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




