LARANGAN MENIKAHI MANTAN ISTRI ATAU SUAMI DARI KELUARGA SATU DATUAK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • Hariri Ocviani Arma UIN Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25924

Keywords:

Larangan Menikahi, Satu Datuak, Perkawinan.

Abstract

Adanya aturan adat yang melarang seseorang menikahi mantan istri atau mantan suami dari teman satu datuak di Kenagarian Aia Gadang Kabupaten Pasaman Barat. Tujuan penelitian ini mengetahui latar belakang terjadinya larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari teman satu datuak dan apa tujuan dari larangan tersebut serta bagaimana larangan itu ditinjau dari Undang- Perkawinan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka digunakan jenis penelitian lapangan dan pendekatan sosio legal research dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, latar belakang larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari keluarga satu datuak adalah karena pernikahan tersebut menimbulkan konflik antara seseorang yang menikah dengan mantan istri dari keluarga satu datuaknya dengan keluarga satu datuaknya tersebut, maka diberlakukanlah larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari keluarga satu datuak. Kedua, tujuan larangan tersebut agar tidak adanya perpecahan antara keluarga satu datuak yang diibaratkan sebagai saudara kandung sendiri. Ketiga, tinjauan hukum Islam tentang larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari keluarga satu datuak adalah termasuk kepada al-urf al- fasid karena bertentangan dengan nas dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara, dan ditinjau dalam Undang-Undang Perkawinan termasuk kepada peraturan lain.

References

Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ghozali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.

Laksanto, Utomo. 2016. Hukum Adat. Jakarta : Rajawali pers.

Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta : PT Fajar Interpratama Mandiri.

Muhammad azzam, Abdul Aziz. 2009. Fiqh Munakahat. Jakarta : Sinar Grafika Offset.

Nuruddin, Amir, Azhari Akmal Tarigan. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritik Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI), Jakarta: Kencana,

Rahman, Abdur. 1992. Perkawinan dalan Syariat Islam. Jakarta: PT.Rineka Cipta..

Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali pers.

Soebani, Beni Ahmad. 2001. Fiqh Munakahat. Bandung : Pustaka Setia.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Syarifuddin, Amir. 2010. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana 2008 Syarifuddin, Amir, Garis-garis fiqh. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara. 2013

Utomo, Laksanto. 2016. Hukum Adat. Jakarta : Rajawali Pers.

Wignjodipoero, Soerojo. 1983. Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan. Jakarta: PT Gunung Agung.

Yaswirman. 2013. Hukum Keluarga (Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau). Jakarta : Rajawali pers.

Yusuf As — Subki, Ali, Fiqh Keluarga. Jakarta : Sinar Grafika Offset. 2010

Downloads

Published

2024-02-19

How to Cite

Arma, H. O. . (2024). LARANGAN MENIKAHI MANTAN ISTRI ATAU SUAMI DARI KELUARGA SATU DATUAK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(1), 2699–2708. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25924

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.