POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PELAKSANA TUGAS OPERASI MILITER SELAIN PERANG OLEH TENTARA NASIONAL INDONSESIA

Authors

  • Hedwig Adianto Mau Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24950

Keywords:

Tentara Nasional Indonesia, Politik Hukum, Oprasi Militer.

Abstract

Pelaksanaan tugas pokok TNI tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pembahasan peraturan pelaksana tugas TNI dalam OMSP secara aktif telah dibahas pada lingkup TNI dan telah menghasilkan drar rancangan peraturan pemerintah maupun peraturan presiden dan secara resmi melalui surat Panglima TNI telah diusulkan kepada Kemhan sebagai leading sektor yang menangani peraturan perundang-undangan bidang pertahanan. Penelitian ini adalah kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui tahapan dan makna disimpulkan selama proses berlangsung dari awal sampai akhir kegiatan, bersifat naratif, dan holistic. Sehubungan dengan penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian yaitu penelitian yuridis sosiologis. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pasal ini menghendaki bahwa penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas prinsip-prinsip hukum untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan ini artinya kekuasaan negara melalui aparatnya dibatasi oleh hukum (rechtsstaat), bukan didasarkan atas kekuasaan (machtsstaat). Pembentukan peraturan pelaksana tugas TNI dalam OMSP, TNI dan Kemhan hendaknya menentukan skala prioritas peraturan pelaksana yang sangat urgen dibutuhkan TNI saat ini, selanjutnya melaksanakan proses pembentukan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan. Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sangat ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugas, salah satu ciri negara hukum yang menegaskan bahwa pemerintahan berdasarkan hukum menghendaki agar TNI dalam melaksanakan tugas wajib berdasarkan peratauran perundang-undangan.

References

Adim Pradana, H., Adielah, U., & Id, A. (2022). Strategi Konfrontatif Rusia Melalui Kebijakan Operasi Militer Khusus ke Ukraina. Online) Sospol: Jurnal Sosial Politik, 8(2).

Alghiyats, M. A., & Dini Dewi Heniarti. (2022). Tinjauan Yuridis Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Teroris Dihubungkan dengan UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.3365

Anshari, N. (2019). PERAN PERWIRA HUKUM DALAM OPERASI MILITER. TerAs Law Review?: Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 4(7). https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i7.5426

DR. ROY MARTHEN MOONTI SH., MH. (2000). Ilmu Perundang-Undangan. Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan Ilmu Perundang-Undangan, 4(1).

Dwianto, E., Aritonang, S., & Rofiq, M. (2019). Peran Operasi Psikologi Dalam Mendukung Keberhasilan Tugas Tni Ad (Studi Kasus Pada Operasi Psikologi Di Wilayah Aceh). Strategi Perang Semesta, 5(2).

Fadli, A., Guyana, D., & Tobing, C. L. (2022). OPTIMALISASI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DI PUSINFOMAR TNI GUNA MENDUKUNG TUGAS TNI ANGKATAN LAUT. NUSANTARA?: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(3).

Handriana, R., & Nurdin, M. (2023). Analisis Yuridis Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(1). https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.142-152

Herawati, B. P., & Suwanto, Y. (2022). PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK BAGI INDONESIA. Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional |, 1(2).

Hum, M., Manan, H. A., & IP, S. (2020). Dinamika politik hukum di Indonesia. Kencana.

Imawanto, I., Yanto, E., & Fahrurrozi, F. (2021). PENGARUH POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1). https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.2928

Mishael, G., Setiyono, J., & Hardiwinoto, S. (2016). Kebijakan Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia Terhadap Organisasi Papua Merdeka Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, 5(2).

PETUNJUK PENULISAN, D. I. (2016). DAFTAR ISI DAN PETUNJUK PENULISAN. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Sekolah Dasar (JP2SD), 1(3). https://doi.org/10.22219/jp2sd.v1i3.2720

Sitabuana, T. H., & Adhari, A. (2020). Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016). Jurnal Konstitusi, 17(1). https://doi.org/10.31078/jk1715

Suharyo, S. (2019). Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(3). https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.285-302

Suryawan, W. E., & Marthin Luther Ginting. (2023). Optimalisasi Sistem Informasi Personel dengan Menggunakan Internet of Things dalam Rangka Mendukung Tugas TNI AL. SATIN - Sains Dan Teknologi Informasi, 9(1). https://doi.org/10.33372/stn.v9i1.956

Downloads

Published

2024-02-21

How to Cite

Mau, H. A. . (2024). POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PELAKSANA TUGAS OPERASI MILITER SELAIN PERANG OLEH TENTARA NASIONAL INDONSESIA . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(1), 2875–2880. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24950

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.