IMPLEMENTASI PEMBERANTASAN KORUPSI DI TINGKAT RUKUN TETANGGA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.21103Keywords:
Implementasi, Pemberantasan Korupsi, Tingkat RTAbstract
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu isu penting dalam konteks pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Di tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, seperti tingkat Rukun Tetangga (RT), upaya pemberantasan korupsi memiliki dampak yang signifikan terhadap keadilan sosial dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam tentang bagaimana implementasi pemberantasan korupsi di tingkat RT diwujudkan dalam praktik sehari-hari. Jenis penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan (literature review). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemberantasan korupsi di tingkat RT sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana dan aset publik yang lebih transparan dan akuntabel. Diperlukan komitmen kuat dari para pemimpin RT dan warga masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan korupsi. Pemimpin RT memiliki peran sentral dalam mempromosikan integritas dan mencegah korupsi di lingkungan mereka. Pemimpin RT dapat menjadi teladan dengan menunjukkan perilaku yang jujur, transparan, dan etis. Pemimpin RT berperan penting dalam pengelolaan dana dan aset publik di tingkat RT. Mereka harus memastikan bahwa proses alokasi dan penggunaan dana publik berjalan dengan transparan dan akuntabel. Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat RT adalah faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan. Namun, tingkat partisipasi ini sering kali bervariasi, dan ada beberapa faktor yang memengaruhi partisipasi masyarakat diantaranya tingkat kesadaran masyarakat tentang korupsi dan dampak negatifnya serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah RT dan lembaga terkait.References
Achidsti, A., Kafa, M. Z., & Hudani, A. M. (2020). Tata Kelola Pendataan dan Penyaluran BLT-DD Melalui Pasardesa.id sebagai Upaya Pencegahan Korupsi. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 313–326. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.681
Alfedo, J. M., & Azmi, R. H. N. (2020). Sistem Informasi Pencegahan Korupsi Bantuan Sosial (Si Pansos) di Indonesia: Rumusan Konsep dan Pengaturan. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 283–296.
Dzirrusydi, Z., Mitrayati, Thasimmim, S. N., Jaya, N. A., Risnawati, A., & Putri, D. A. (2022). Meningkatkan Pemahaman Dan Menanamkan Budaya Anti Korupsi Kepada Masyarakat Rt 02 Rw 03 Kel. Sei Lakam Dalam Konsep Islam. Jurnal Awam: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Kepada Masyarakat, 2(2), 36–43.
Ferico, S., Aryanti, E. P., & Salsabila, M. H. (2020). Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum Humaniora Dan Politik, 1(1), 1–15.
Helminasari, S., As Salami, M. F., Gideon, O., & Mustaf, S. (2023). Penerapan Nilai-Nilai Korupsi Pada Organisasi Sosial Kemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Pendidikan Anti Korupsi Di Kelurahan Karang Anyar Kota Samarinda. Jurnal Pengabdian Kreativitas Pendidikan Mahakam (JPKPM), 3(1), 85–90.
Rusdiana, E., & Hikmah, N. (2020). Implementasi Gerakan Anti Korupsi sebagai Upaya Pencegahan Korupsi pada Lembaga Anti Korupsi di Propinsi Jawa Timur. Perspektif Hukum, 20(1), 18–40.
Sufaidi, A., Geraldy, G., & Putri, R. Y. (2023). Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Anti Korupsi di Desa Watesari Sidoarjo. E-DIMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 14(1), 174–180.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Gede Wijaya Kusuma, Sri Delvianty Hinelo, Ratna Indriasari, Otti Ilham Khair
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.