PENYULUHAN HUKUM BAGI REMAJA GPM EDEN TENTANG PENYEBARAN HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Patrick Corputty Universitas Pattimura
  • Anna Maria Salamor Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.8645

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Hoax, Remaja

Abstract

Penyebaran berita bohong atau Hoax saat ini mengalami perkembangan yang sangat cepat.  Fenomena hoax terjadi di era teknologi saat ini, dimana masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses berbagai macam jenis informasi di berbagai media. Perkembangan teknologi semakin canggih setiap tahunnya yang menyebabkan banyak hal positif maupun negatif sebagai efek perkembangan itu sendiri. Berbagai macam jenis informasi yang di akses justru menjadikan masyarakat mudah tertipu. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluhan hukum kepada remaja GPM Eden tentang penyebaran hoax melalui media sosial. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat khususnya remaja GPM Eden dalam menyikapi informasi-informasi yang disampaikan melalui media sosial.  

References

Budi Suhariyanto, (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Ed. Ketiga, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto, (1982), Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali.

Setyaningsih, R. (2014). Bahaya Berkomunikasi di media sosial. Jurnal Psikologi Proyeksi, Vol. 9 (2), 91-103.

Kominfo Penyebaran Informasi Hoax Menimbulkan Keresahan di Masyarakat https://www.kominfo.go.id/content/detail/9058/penyebaran-informasi-hoax-menimbulkan-keresahan-di-masyarakat/0/sorotan_media

Kominfo (2019), HOAKS] Informasi Gempa Susulan Mengatasnamakan Walikota Ambon, diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/22103/hoaks-informasi-gempa-susulan-mengatasnamakan walikota-ambon/0/laporan_isu_hoaks

Liputan 6 (2022), Lawan Hoaks, Pemkab Trenggalek Bikin Komite Komunikasi Digital, diakses dari https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5121467/lawan-hoaks-pemkab-trenggalek-bikin-komite-komunikasi-digital

Downloads

Published

2022-11-11 — Updated on 2022-11-11

Versions

How to Cite

Corputty, P. ., & Salamor, A. M. (2022). PENYULUHAN HUKUM BAGI REMAJA GPM EDEN TENTANG PENYEBARAN HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 1816–1819. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.8645