PENYULUHAN HUKUM BAGI REMAJA GPM EDEN TENTANG PENYEBARAN HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.8645Keywords:
Penyuluhan Hukum, Hoax, RemajaAbstract
Penyebaran berita bohong atau Hoax saat ini mengalami perkembangan yang sangat cepat. Fenomena hoax terjadi di era teknologi saat ini, dimana masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses berbagai macam jenis informasi di berbagai media. Perkembangan teknologi semakin canggih setiap tahunnya yang menyebabkan banyak hal positif maupun negatif sebagai efek perkembangan itu sendiri. Berbagai macam jenis informasi yang di akses justru menjadikan masyarakat mudah tertipu. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluhan hukum kepada remaja GPM Eden tentang penyebaran hoax melalui media sosial. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat khususnya remaja GPM Eden dalam menyikapi informasi-informasi yang disampaikan melalui media sosial.References
Budi Suhariyanto, (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Ed. Ketiga, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, (1982), Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali.
Setyaningsih, R. (2014). Bahaya Berkomunikasi di media sosial. Jurnal Psikologi Proyeksi, Vol. 9 (2), 91-103.
Kominfo Penyebaran Informasi Hoax Menimbulkan Keresahan di Masyarakat https://www.kominfo.go.id/content/detail/9058/penyebaran-informasi-hoax-menimbulkan-keresahan-di-masyarakat/0/sorotan_media
Kominfo (2019), HOAKS] Informasi Gempa Susulan Mengatasnamakan Walikota Ambon, diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/22103/hoaks-informasi-gempa-susulan-mengatasnamakan walikota-ambon/0/laporan_isu_hoaks
Liputan 6 (2022), Lawan Hoaks, Pemkab Trenggalek Bikin Komite Komunikasi Digital, diakses dari https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5121467/lawan-hoaks-pemkab-trenggalek-bikin-komite-komunikasi-digital
Downloads
Published
Versions
- 2022-11-11 (2)
- 2022-11-11 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Anna Maria Salamor, Patrick Corputty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.