PELATIHAN ETIKA BERBAHASA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL DI KELAS V SDN 091608 SINAKSAK
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.7510Keywords:
Etika Berbahasa, Ujaran Kebencian, Media SosialAbstract
Di zaman sekarang media sosial merupakan kebutuhan primer yang harus dimiliki setiap orang, karena dengan adanya media sosial kita bisa berkomunikasi dengan cepat dan dimana saja. Namun yang menjadi sorotan adalah bagaimana penggunaan etika berbahasa dalam menggunakan media sosial sehingga dapat menghindari ujaran kebencian atar pengguna media sosial tersebut. Penggunaan media sosial semakin tahun semakin meningkat. Keseharian kegiatan manusia tak lepas dari penggunaan media sosial. Namun pengguna terkadang kurang memahami etika berbahasa yang baik dalam menggunakan media sosial. Hal ini akan memberikan dampak atau efek yang negatif untuk pengguna media sosial itu sendiri atau pengguna lainnya. Adapun yang menjadi mitra kegiatan PKM ini adalah SDN 091608 Sinaksak. Kegiatan PKM ini dilakukan selama tiga bulan, yang dimulai dari bulan september hingga November 2022. Dimana kebiasaan mereka sebelumnya adalah ketika menggunakan media sosial kurang memperhatikan etika dalam berbahasa sehingga bisa saja mengakibatkan adanya rasa kebencian terhadap kata-kata yang digunakan dalam media sosial. Tansliova, (2022:204) mengatakan sebagai seorang pendidik, guru perlu menanamkan pemahaman pada siswa mengenai penggunaan Bahasa yang santun dalam berkomunikasi baik secara langsungataupun secara tidak langsung. Diharapkan dengan adanya pelatihan yang diadakan oleh tim PKM ini kedepannya siswa kelas V SDN 091608 Sinaksak dapat menggunakan etika berbahasa ketika menggunakan media sosial untuk mencegah ujaran kebencian terhadap penggunanya. Adapun metode yang digunakan adalah yuridis empiris, menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sampel dengan menggunakan metode non pprobability sampling tidak menggunakan dasar probabilitas namun di dasarkan pada logika. Tahapan dari metode ini yaitu tahap survey, tahap pengkajian, tahap perencanaan alternatif program, tahap pemformulasian rencana aksi, tahap pelaksanaan (implementasi) program atau kegiatan, tahap pendampingan, dan tahap evaluasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah ada 30 siswa dari 35 siswa yang mengikuti pelatihan ini yang sudah dapat mengimplementasikan etika berbahasa di media sosial dengan baik. Hal ini berarti 85 % siswa sudah mengalami peningkatan dalam etika berbahasa di media sosial.References
Azwardi, 2019. “ Kekacauan Bahasa di Media Sosial”, artikel dalam http://serambinews.com. Diunduh 22 Juli 2019.
Cahyono, Anang Sugeng. ( 2016 ). Pengaruh Media Sosial terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia. dapat diakses melalui http://journal.unita.ac.id/index.php/publiciana/article/view/79 (Vol 9. No 1 Tahun 2016 )
Ferlitasari, Reni. Dkk. ( 2020 ). Pengaruh Media Sosial Instagram Terhadap Prilaku Keagamaan Remaja. Jurnal Sosiologi Agama. Dapat diakses di http://ejournal.redenintan.ac.id/index/php/sr/article/view/8435/4253 ( Tahun 2020)
Hidayat, Asep Ahmad. ( 2006 ). Filsafat Bahasa- Mengungkap Hakikat Bahasa, Makna dan Tanda. Bandung:PT.Remaja Roda Karya.
Muslich, Mansur. 2007. Kesantunan Berbahasa Sebuah Kajian Sosiolinguistik. Dapat diakses di http://muslich-m.blogspot.co.id/2007/04/ kesantunan-berbahasa - sebuah - kajian Html tanggal 12-1-2016
Nasution, Zubaidah. Dkk. ( 2019 ). Pelatihan Etika Berbahasa bagi Siswa untuk Meningkatkan Keterampilan Berkomunikasi di Media Sosial. Kumala: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol 2. No 2. Tahun 2019. Dapat diakses di http://jurnal.unpad.ac.id/kumawula/article/view/23462 ( Tahun 2019 )
Sasa Juarsa, Sendaja. Modul 1 Pengantar Komunikasi: Jakarta: Grasindo.
Wiyanto. 2004. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Grasindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Netti Marini, Berlian Romanus Turnip, Resmi Resmi, Rosmeri Saragih, Tuti Ariani Nasution, Rahmat Kartolo Silitonga, Sinur Hutagaol, Dea Puspita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.