PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MENJAGA KEHARMONISAN SOSIAL MASYARAKAT DI OHOI BANDA ELY

Authors

  • Ahmad Kifli Latar Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Assalam Tual

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v7i2.55714

Keywords:

Lembaga Adat, Keharmonisan Sosial, Ohoi Banda Ely, Maluku Tenggara

Abstract

Pada era modernisasi dan globalisasi, peran lembaga adat kerap menghadapi tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat dalam menjaga keharmonisan sosial masyarakat di Ohoi Banda Ely, Maluku Tenggara. Lembaga adat merupakan wadah yang memiliki otoritas tradisional dalam mengatur norma, adat, serta hukum tidak tertulis yang diwariskan turun-temurun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Responden penelitian terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, dan masyarakat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat berperan penting sebagai mediator konflik, penjaga nilai budaya, dan penguat solidaritas sosial. Lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai penegak aturan adat, tetapi juga sebagai perekat hubungan antarwarga, sehingga tercipta suasana damai dan harmonis di tengah keberagaman. Penelitian selanjutnya dapat mengkaji tentang manajemen kurikulum berbasis kearifan lokal yang mengintegrasikan nilai-nilai adat Ohoi Banda Ely ke dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di madrasah atau sekolah setempat. Hal ini penting karena manajemen kurikulum yang tepat akan membantu melestarikan identitas budaya sekaligus memperkuat nilai keagamaan yang inklusif.

References

Alvindo, M. D., & Hasan, Z. (2025). Peranan lembaga perwatin adat dalam penyelesaian perkara konflik sosial masyarakat di Lampung. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 591–600.

Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Azzahra, L., Ardiansyah, R., Kurniasih, L., Nafiza, B., Habibah, A., & Yusnaldi, E. (2024). Toleransi keanekaragaman budaya dan suku bangsa. Jurnal Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kramat Jati, 5(1), 98–103. https://doi.org/10.55943/jipmukjt.v5i1.202

Bouk, K. M., & Sugiyanto, S. (2022). Peran lembaga adat Suku Wate dalam pembangunan kampung studi di Desa Jaya Mukti Distrik Yaro Kabupaten Nabire. Media Bina Ilmiah, 17(2), 365–376.

Damanik, P. (2025). Dualism of Land Rights Recognition in National and Customary Legal Systems in the Perspective of Dignified Justice. Academia Open, 10(1), 6–15. https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.11363

Danil, Muh., & Raemon, R. (2023). Peran lembaga adat tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara dalam pelestarian nilai-nilai budaya Suku Tolaki. KABANTI : Jurnal Kerabat Antropologi, 7(2), 275–289. https://doi.org/10.33772/kabanti.v7i2.2353

Dentis, Y. (2025). Peran lembaga adat Du’a Mo’an Watu Pitu-Mahe Udek Rang Hubin Desa Teka Iku Maumere (makna rekontruksi sejarah). Sajaratun: Jurnal Sejarah Dan Pembelajaran Sejarah, 10(1), 37–44.

Faradila, A. N., & Dewi, W. S. (2023). Implementasi asas musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian sengketa hukum waris adat di Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 3(2), 39–46.

Hapsah, R. H., Zahrah, F. A., & Yasin, M. (2024). Dinamika interaksi manusia, masyarakat, dan budaya dalam era globalisasi dan modernisasi. JURNAL ILMU PENDIDIKAN & SOSIAL (SINOVA), 2(2), 191–202. https://doi.org/10.71382/sinova.v2i2.149

Harniwati, H. (2024). Hukum adat di era modernisasi. Journal of Global Legal Review, 2(1), 41–52. https://doi.org/10.59963/jglegar.v2i1.328

Hutabarat, S. A., Judijanto, L., Rahim, E. I., Nuraeni, Y., Takdir, T., Zamrud, W. O., … Yase, I. K. K. (2024). Hukum Adat Indonesia : Sejarah dan Perkembangannya. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Kalalo, J. J. J., & Irwansyah, I. (2019). Dikotomi Politik Hukum Nasional dengan Politik Hukum Adat di Daerah Perbatasan. Amsir Law Journal, 1(1), 22–35. https://doi.org/10.36746/alj.v1i1.19

Kamaruddin, K. (2013). Model penyelesaian konflik di lembaga adat. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 21(1), 39–70. https://doi.org/10.21580/ws.21.1.236

Khilmi, D. A. K., Findy, R. A., Isviana, P. S., & Radianto, D. O. (2024). Multikulturalisme dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Journal Sains Student Research, 2(2), 167–172.

Markus, A., Nayoan, H., & Sampe, S. (2018). Peranan lembaga adat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jurnal Eksekutif, 1(1), 1–9.

Martono, M., Dewantara, J. A., Efriani, E., & Prasetiyo, W. H. (2022). The national identity on the border: Indonesian language awareness and attitudes through multi‐ethnic community involvement. Journal of Community Psychology, 50(1), 111–125. https://doi.org/10.1002/jcop.22505

Maulida, G. (2025). Korelasi hukum adat dan restorative justice: membangun keadilan berbasis kearifan lokal di Indonesia. Pikukuh : Jurnal Hukum Dan Kearifan Lokal, 2(1), 18–26.

Muslim, B. (2025). Menggapai Keadilan Melalui Lembaga Peradilan Adat (Saraq Opat Dalam Kehidupan Masyarakat Gayo). Lamongan: CV Detak Pustaka.

Nugraha, W. S., Habeahan, N. P., Andini, A., Bancin, L., Piliang, R. U., & Amalia, N. (2025). Bersatu dalam keberagaman: mengapa persatuan itu penting bagi bangsa. Educazione: Jurnal Multidisiplin, 1(2), 84–91.

Nurhasanah, L., Siburian, B. P., & Fitriana, J. A. (2021). Pengaruh globalisasi terhadap minat generasi muda dalam melestarikan kesenian tradisional Indonesia. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 31–39. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.5616

Osgerby, B. (2020). Youth Culture and the Media (Second Edition). New York: Routledge. https://doi.org/10.4324/9781351065269

Rambalangi, R., Sambiran, S., & Kasenda, V. (2018). Eksistensi lembaga adat dalam pembangunan Kecamatan Tawalian Kabupaten Mamasa (suatu studi di Kecamatan Tawalian Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat). Jurnal Eksekutif, 1(1), 1–8.

Saputra, R. I., Sabda, A. G., Vitaloka, E. R., Ulyanah, Fadhillah, M. R., & Purwanto, E. (2025). Transformasi nilai budaya akibat media sosial di komunitas rural. Journal of Technology and System Information, 2(3), 12. https://doi.org/10.47134/jtsi.v2i3.4398

Syafi’i, M., Khoirul, & Samiyah. (2024). Pendekatan manajemen konflik dalam konteks kepemimpinan pendidikan Islam. Jurnal Manejemen, Akuntansi Dan Pendidikan (JAMAPEDIK), 1(3), 487–501.

Tassia, J. (2025). Peran lembaga adat dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di Provinsi Lampung. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 41–50.

Woersok, J., & Nanuru, R. F. (2024). Hidup Bersama dalam Perbedaan Berbasis Kearifan Lokal di Ohoidertawun dan Relevansinya bagi Masyarakat Kei. Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH), 6(2), 254–271. https://doi.org/10.37364/jireh.v6i2.335

Zubareva, S. (2020). Socio-cultural Identity of the Digital Generation in the 21st Century: Cultural and Philosophical Analysis. In Z. Anikina (Ed.), Integrating Engineering Education and Humanities for Global Intercultural Perspectives (pp. 960–968). Cham: Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-030-47415-7_103

Downloads

Published

2026-03-22

How to Cite

Latar, A. K. (2026). PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MENJAGA KEHARMONISAN SOSIAL MASYARAKAT DI OHOI BANDA ELY. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(2), 450–456. https://doi.org/10.31004/cdj.v7i2.55714

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 

You may also start an advanced similarity search for this article.