SOSIALISASI HUKUM KEPARIWISATAAN SEBAGAI UPAYA MENDORONG PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA DANAU BULIRAN

Authors

  • Dewa Ayu Putri Sukadana Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i6.51485

Keywords:

Hukum Kepariwisataan, Sosialisasi Hukum, Masyarakat, Destinasi Wisata, Danau Buliran.

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di sekitar Danau Buliran melalui sosialisasi hukum kepariwisataan sebagai upaya mendorong pengembangan destinasi wisata berbasis komunitas. Kegiatan dilaksanakan dengan metode partisipatif melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi yang melibatkan masyarakat pelaku wisata, aparat desa, serta kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Metode pelaksanaan mencakup ceramah interaktif, diskusi kelompok terarah, dan simulasi studi kasus hukum pariwisata. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum kepariwisataan, terutama mengenai hak dan kewajiban pelaku wisata, pentingnya perizinan usaha, serta tanggung jawab hukum dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini mendorong terbentuknya kelompok kerja hukum pariwisata dan inisiatif penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan Danau Buliran. Sosialisasi ini juga memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan akademisi dalam mewujudkan tata kelola pariwisata yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

References

Adnyana, I Ketut. “Peran Hukum dalam Pengembangan Desa Wisata

Berkelanjutan.” Jurnal Kajian Pariwisata dan Hukum Vol. 6, No. 2 (2021): 112–118.

Chambers, Robert. Participatory Rural Appraisal: Challenges, Potentials and

Paradigm. London: Earthscan, 2002.

Damanik, Jani. Kepariwisataan Indonesia: Antara Peluang dan Tantangan. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar, 2017.

Gede, I Nyoman. “Kelembagaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Wisata.” Jurnal

Pemberdayaan Hukum Masyarakat Vol. 3, No. 1 (2023): 89.

Golub, Stephen. “Legal Empowerment: From the Lawyer’s Microenterprise to the

Developmental State.” Carnegie Endowment for International Peace, 2003.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Rencana Strategis

Kepariwisataan Berkelanjutan 2020–2024. Jakarta: Kemenparekraf, 2020.Pitana, I Gede, dan I Ketut Diarta. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: Andi, 2009.

Putri, Dewa Ayu. “Implementasi Sosialisasi Hukum Kepariwisataan di Daerah

Wisata.” Jurnal Pengabdian Hukum dan Sosial Vol. 2, No. 2 (2024): 75–80.

Suharto, Edi. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika

Aditama, 2010.

Sunaryo, Bambang. Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata: Konsep dan

Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media, 2013.

Suwantoro, Gamal. Dasar-Dasar Pariwisata. Yogyakarta: Andi, 2014.

Yoeti, Oka A. Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa, 2013.

Yuliana, Ni Made. “Hukum Kepariwisataan dan Tantangan Penerapannya di Era

Digital.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Vol. 4, No. 1 (2022): 56–62.

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

Sukadana, D. A. P. (2025). SOSIALISASI HUKUM KEPARIWISATAAN SEBAGAI UPAYA MENDORONG PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA DANAU BULIRAN. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(6), 6022–6027. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i6.51485

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.