IMPLEMENTASI KEARIFAN LOKAL DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM LINGKUNGA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i3.46435Keywords:
Implentasi, Kearifan Lokal, Desa Tenganan, Hukum LingkunganAbstract
Dalam era pembangunan yang semakin pesat, tantangan terhadap kelestarian lingkungan menjadi semakin kompleks. Pembangunan yang tidak terkontrol sering kali mengabaikan aspek lingkungan dan budaya lokal, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti degradasi sumber daya alam, pencemaran, dan hilangnya nilai-nilai tradisional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana kearifan lokal seperti penggirisingan dapat diimplementasikan dalam proses pembangunan agar pembangunan tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pelestarian budaya.Dari perspektif hukum lingkungan, penggirisingan dapat dipandang sebagai bagian dari hukum adat yang memiliki kekuatan mengikat di tingkat lokal. Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan pada Rabu 30 Mei 2025 di Desa Tengangan Pegrisingan. Adapun rumusan masalah dalam laporan ini pertama, Bagaimana Bentuk Implementasi Kearifan Lokal Yang Diterapkan Di Desa Tenganan Dalam Konteks Pengelolaan Lingkungan Hidup? dan Kedua, Apa upaya yang dilakukan Desa Tenganan dalam penyelarasan kearifan lokal mewujudkan pengelolan lingkungan berkelanjutan ? Tujuan dari laporan ini perwujudan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan. Metode pelaksanaan ini menggunakan sosialisasi dimana pelaksaanaan yang dilakukan melalui ceramah yang dilakukan oleh para narasumber dengan tujuan mengedukasi mahasiswa dan masyarakat akan penyelenggaran kearifan lokal dalam pembangunan lingkungan.Hasil dari kegiatan pengabdian masyakat Desa Tenganan melakukan berbagai upaya strategis dalam menyelaraskan kearifan lokal untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Upaya utama yang dilakukan adalah penerapan dan penegakan hukum adat awig-awig yang mengatur tata kelola sumber daya alam secara ketat dan berkelanjutan.References
Adnyana, I. G. A. P., & Maitri, N. A. U. (2014). Pelestarian Lingkungan Hidup Berbasis Kearifan Lokal (Local Wisdom) di Desa Tenganan Kecamatan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Jurnal Media Komunikasi Geografi, 15(32), 1–16.
Karidewi, M.P, S. R. dan L. W. S. (2012). Desa Adat Tenganan Pegringsingan Dalam Pengelolaan Hutan Di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Desa Adat Tenganan Pegringsingan Dalam Pengelolaan Hutan Di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, 26(1), 26–45.
Kuswardini, S., & Suprapto, R. A. (2019). Gerakan Peduli Lingkungan Di Kalangan Komunitas Muda: Dalam Konteks “Human Security.” Prosiding Seminar Hasil …, November.
Maruli, D., Tampubolon, T., Hukum, F., & Udayana, U. (2023). PENYELESAIAN INDIKASI SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH / GANDA ( OVERLAPPING ) DALAM MENJAMIN LEGALITAS PEMEGANG HAK ATAS TANAH ( STUDI KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR ). 11(9), 971–982.
Maulidyna, S. A. (2022). Politik Hukum Lingkungan Dalam Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Sumbur Cahaya, 29(2), 265–292. https://doi.org/10.28946/sc.v29i2.1814
Mia Hadiati, Lis Julianti, Moody R Syailendra, Luthfi Marfungah, A. S. G. (2021). Peran Desa Adat Dalam Tata Kelola Lembaga Perkreditan (LPD) Di Bali. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 5(2), 580–589. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v5i2.10080
Pertiwi, P. R., & Mardiana, R. (2020). Dinamika Awig-Awig dan Pengaruhnya terhadap Keberlanjutan Tanah Adat (Kasus : Desa Adat Tenganan Pegringsingan , Kabupaten Karangasem, Bali). In Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM] (Vol. 4, Issue 1, pp. 125–136).
Purnama Wati, E. (2018). Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 119–126. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.9
Suyanto, E., Soetarto, E., Sumardjo, S., & Hardjomidjojo, H. S. (2015). Model Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Partisipasi Green Community Mendukung Kota Hijau. MIMBAR, Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 31(1), 143. https://doi.org/10.29313/mimbar.v31i1.1295
Thani, S. (2017). Peranan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Warta, 51, 1829–7463.
Togatorop, M. (2020). Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat. STPN Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kadek Julia Mahadewi, Putu Sawitri Nandari, Anak Agung Intan Puspadewi, Rafika Amalia, Made Sinthia Sukmayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










