IMPLEMENTASI KEARIFAN LOKAL DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM LINGKUNGA

Authors

  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Putu Sawitri Nandari Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Intan Puspadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Rafika Amalia Universitas Pendidikan Nasional
  • Made Sinthia Sukmayanti Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i3.46435

Keywords:

Implentasi, Kearifan Lokal, Desa Tenganan, Hukum Lingkungan

Abstract

Dalam era pembangunan yang semakin pesat, tantangan terhadap kelestarian lingkungan menjadi semakin kompleks. Pembangunan yang tidak terkontrol sering kali mengabaikan aspek lingkungan dan budaya lokal, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti degradasi sumber daya alam, pencemaran, dan hilangnya nilai-nilai tradisional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana kearifan lokal seperti penggirisingan dapat diimplementasikan dalam proses pembangunan agar pembangunan tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pelestarian budaya.Dari perspektif hukum lingkungan, penggirisingan dapat dipandang sebagai bagian dari hukum adat yang memiliki kekuatan mengikat di tingkat lokal. Kegiatan  pengabdian  masyarakat  dilaksanakan  pada  Rabu 30 Mei  2025  di  Desa  Tengangan  Pegrisingan. Adapun  rumusan  masalah  dalam  laporan  ini pertama, Bagaimana  Bentuk Implementasi Kearifan Lokal Yang Diterapkan Di Desa Tenganan Dalam Konteks Pengelolaan Lingkungan Hidup? dan Kedua, Apa upaya yang dilakukan Desa Tenganan dalam penyelarasan kearifan lokal mewujudkan pengelolan lingkungan berkelanjutan ? Tujuan  dari  laporan  ini  perwujudan  kearifan  lokal  dalam pengelolaan  lingkungan. Metode  pelaksanaan  ini  menggunakan  sosialisasi  dimana  pelaksaanaan  yang  dilakukan melalui ceramah  yang  dilakukan  oleh  para  narasumber  dengan  tujuan  mengedukasi  mahasiswa  dan  masyarakat  akan  penyelenggaran  kearifan  lokal  dalam  pembangunan  lingkungan.Hasil  dari  kegiatan  pengabdian masyakat  Desa Tenganan melakukan berbagai upaya strategis dalam menyelaraskan kearifan lokal untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Upaya utama yang dilakukan adalah penerapan dan penegakan hukum adat awig-awig yang mengatur tata kelola sumber daya alam secara ketat dan berkelanjutan.

References

Adnyana, I. G. A. P., & Maitri, N. A. U. (2014). Pelestarian Lingkungan Hidup Berbasis Kearifan Lokal (Local Wisdom) di Desa Tenganan Kecamatan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Jurnal Media Komunikasi Geografi, 15(32), 1–16.

Karidewi, M.P, S. R. dan L. W. S. (2012). Desa Adat Tenganan Pegringsingan Dalam Pengelolaan Hutan Di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Desa Adat Tenganan Pegringsingan Dalam Pengelolaan Hutan Di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, 26(1), 26–45.

Kuswardini, S., & Suprapto, R. A. (2019). Gerakan Peduli Lingkungan Di Kalangan Komunitas Muda: Dalam Konteks “Human Security.” Prosiding Seminar Hasil …, November.

Maruli, D., Tampubolon, T., Hukum, F., & Udayana, U. (2023). PENYELESAIAN INDIKASI SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH / GANDA ( OVERLAPPING ) DALAM MENJAMIN LEGALITAS PEMEGANG HAK ATAS TANAH ( STUDI KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR ). 11(9), 971–982.

Maulidyna, S. A. (2022). Politik Hukum Lingkungan Dalam Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Sumbur Cahaya, 29(2), 265–292. https://doi.org/10.28946/sc.v29i2.1814

Mia Hadiati, Lis Julianti, Moody R Syailendra, Luthfi Marfungah, A. S. G. (2021). Peran Desa Adat Dalam Tata Kelola Lembaga Perkreditan (LPD) Di Bali. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 5(2), 580–589. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v5i2.10080

Pertiwi, P. R., & Mardiana, R. (2020). Dinamika Awig-Awig dan Pengaruhnya terhadap Keberlanjutan Tanah Adat (Kasus : Desa Adat Tenganan Pegringsingan , Kabupaten Karangasem, Bali). In Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM] (Vol. 4, Issue 1, pp. 125–136).

Purnama Wati, E. (2018). Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 119–126. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.9

Suyanto, E., Soetarto, E., Sumardjo, S., & Hardjomidjojo, H. S. (2015). Model Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Partisipasi Green Community Mendukung Kota Hijau. MIMBAR, Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 31(1), 143. https://doi.org/10.29313/mimbar.v31i1.1295

Thani, S. (2017). Peranan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Warta, 51, 1829–7463.

Togatorop, M. (2020). Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat. STPN Press.

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Mahadewi, K. . J., Nandari, P. . S., Puspadewi, A. . A. . I., Amalia, R., & Sukmayanti, M. . S. (2025). IMPLEMENTASI KEARIFAN LOKAL DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM LINGKUNGA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 4745–4751. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i3.46435

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.