PERAN HUKUM PERIKANAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PESISIR WILAYAH TANJUNGBALAI
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i2.43756Keywords:
Penyuluhan, Peran, PerikananAbstract
Masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada sumber daya laut sering kali menghadapi eksploitasi yang tidak berkelanjutan seperti penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, penangkapan ikan secara berlebihan, penangkapan ikan dalam musim larangan, pencemaran air laut dengan membuang limbah sembarangan,perusakan habitat laut, , serta ketidakadilan dalam pengelolaan hasil perikanan. Hukum perikanan yang ada, meskipun bertujuan untuk mengatur dan melindungi sumber daya laut, sering kali menghadapi berbagai kendala dan dalam implementasinya, seperti lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Selain itu, kebijakan yang tidak tepat sasaran dan kurangnya koordinasi antar lembaga juga menghambat efektifitas penerapan hukum perikanan. hukum perikanan telah mengatur segala ketentuan ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir , atas dasar tersebut Indonesia sebagai negara hukum tidak akan optimal apabila hukum itu sendiri tidak tersampaikan kepada masyarakat, Pengabdian masyarakat dilakukan dengan metode sosialisasi atau penyuluhan kepada warga, tepatnya pada Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tulang Raso Kota Tanjungbalai, hasil dari pengabdian yang dilakukan terdapat temuan bahwa Warga yang menjadi peserta sosialisasi didominasi oleh warga yang merupakan nelayan tradisional yang mengalami diskriminasi dari pada nelayan modern yang bekerja di Perusahaan . Oleh karena itu, pemerintah kota tanjungbalai perlu memperhatikan keberadaan Masyarakat wilayah pesisir khususnya nelayan tradisional dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat tersebut agar adanya keadilan penegakkan hukum sehingga para pihak tidak ada yang di rugikan.References
Fajri Chikmawati, Nurul. “PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL DI INDONESIA (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Ekonomi Masyarakat Tradisional).” ADIL: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2019): 396–417. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.808.
Ilham Rinaldo , Amalia Diamantina, Amiek Soemarmi. “Perkembangan Pengaturan Dan Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan Di Indonesia.” Diponegoro Law Jurnal 8, no. 1 (2019): 433–42.
Nursalim, M, Elisabeth Puspoayu, and Nurul Hikmah. “Penyelesaian Sengketa Terhadap Aktivitas Perikanan Kapal Cina Di Perairan Laut Natuna Utara
Menurut Hukum Laut Internasional.” Novum:Jurnal Hukum, no. 1 (2023): 139–60.
Ramadhan, Andry Hafiz. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia : Tinjauan Terhadap Perlindungan Sumber Daya Ikan Dan Kesejahteraan Nelayan” 1, no. 2 (2024): 88–94.
Ramdhani, Nida Mardhiyah, Fedi Sondita, and Tri Wiji Nurani. “Strategies to Develop Catch Quota Monitoring System in Indonesian Fisheries Oleh.” Marine Fisheries 13, no. 1 (2022): 15–29. www.ccsbt.org.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Emiel Salim Siregar, Syahrunsyah Syahrunsyah , Zaid Afif, Dicky Apdilah, Harmayani Harmayani, Firman Syukur Mendrofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










