PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN DESA MANIK MARAJA PRODUKTIF, BERPENGETAHUAN, DAN BERAKHLAK MULIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i3.45101Keywords:
Regulasi Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Kearifan Lokal, Pembangunan BerkelanjutanAbstract
Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan peran hukum yang kuat sebagai landasan dalam mengelola potensi lokal secara adil, produktif, dan beretika. Penelitian ini mengkaji bagaimana regulasi desa (perdes) dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan produktivitas ekonomi, literasi hukum, dan pembentukan karakter moral. Studi dilakukan melalui kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Manik Maraja dengan pendekatan partisipatif, edukatif, dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdes berperan penting dalam mendukung pengembangan UMKM, meningkatkan kesadaran hukum generasi muda, serta mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam tata kelola sosial. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur desa, penyusunan perdes yang responsif, serta kolaborasi antara desa dan lembaga eksternal untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.References
Arifin, Z. (2023). Pembangunan desa berbasis kearifan lokal: Studi regulasi partisipatif. Pustaka Pelajar.
Fitriani, D., & Setiawan, A. (2021). Peran peraturan desa dalam mendorong inovasi ekonomi lokal. Jurnal Tata Kelola dan Regulasi Desa, 4(1), 45–58.
Hamid, R. (2020). Hukum dan keadilan sosial dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(2), 203–217.
Hidayat, T. (2022). Literasi hukum sebagai pilar pemberdayaan masyarakat desa. Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia, 6(1), 77–89.
Nuraini, S. (2020). Internalisasi nilai-nilai akhlak mulia dalam pembangunan karakter masyarakat desa. Jurnal Etika Sosial, 8(1), 102–113.
Pratiwi, N., & Nugroho, A. (2020). Literasi hukum di pedesaan: Strategi peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 231–245.
Ramadhani, L., & Subekti, H. (2023). Pemberdayaan masyarakat desa melalui pendidikan hukum berbasis partisipasi. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(3), 154–166.
Sari, M., & Rachmawati, I. (2021). Penguatan hukum lokal dalam mendukung otonomi desa. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 15–28.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Uswatun Hasanah, Muhammad Aidil Akbar Martondang, Nurleli Suseno, Riyzka Alfi Syahraini Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.