PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN DESA MANIK MARAJA PRODUKTIF, BERPENGETAHUAN, DAN BERAKHLAK MULIA

Authors

  • Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Aidil Akbar Martondang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurleli Suseno Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Riyzka Alfi Syahraini Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i3.45101

Keywords:

Regulasi Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Kearifan Lokal, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan peran hukum yang kuat sebagai landasan dalam mengelola potensi lokal secara adil, produktif, dan beretika. Penelitian ini mengkaji bagaimana regulasi desa (perdes) dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan produktivitas ekonomi, literasi hukum, dan pembentukan karakter moral. Studi dilakukan melalui kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Manik Maraja dengan pendekatan partisipatif, edukatif, dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdes berperan penting dalam mendukung pengembangan UMKM, meningkatkan kesadaran hukum generasi muda, serta mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam tata kelola sosial. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur desa, penyusunan perdes yang responsif, serta kolaborasi antara desa dan lembaga eksternal untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.

References

Arifin, Z. (2023). Pembangunan desa berbasis kearifan lokal: Studi regulasi partisipatif. Pustaka Pelajar.

Fitriani, D., & Setiawan, A. (2021). Peran peraturan desa dalam mendorong inovasi ekonomi lokal. Jurnal Tata Kelola dan Regulasi Desa, 4(1), 45–58.

Hamid, R. (2020). Hukum dan keadilan sosial dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(2), 203–217.

Hidayat, T. (2022). Literasi hukum sebagai pilar pemberdayaan masyarakat desa. Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia, 6(1), 77–89.

Nuraini, S. (2020). Internalisasi nilai-nilai akhlak mulia dalam pembangunan karakter masyarakat desa. Jurnal Etika Sosial, 8(1), 102–113.

Pratiwi, N., & Nugroho, A. (2020). Literasi hukum di pedesaan: Strategi peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 231–245.

Ramadhani, L., & Subekti, H. (2023). Pemberdayaan masyarakat desa melalui pendidikan hukum berbasis partisipasi. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(3), 154–166.

Sari, M., & Rachmawati, I. (2021). Penguatan hukum lokal dalam mendukung otonomi desa. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 15–28.

Downloads

Published

2025-05-12

How to Cite

Hasanah, U., Martondang, M. A. A., Suseno, N., & Nasution, R. A. S. (2025). PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN DESA MANIK MARAJA PRODUKTIF, BERPENGETAHUAN, DAN BERAKHLAK MULIA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 4139–4144. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i3.45101

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.