PERJANJIAN PINJAM UANG ( KREDIT ) TERKAIT JAMINAN PADA PERBANKAN

Authors

  • Emmi Rahmawita Nasution Universitas Asahan
  • Fazri Al Kharim Universitas Asahan
  • Binaragus Khazanah Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.35855

Keywords:

Kredit, Jaminan, Perjanjian Pinjam Uang

Abstract

Perjanjian pinjam uang, atau kredit, adalah instrumen vital dalam dunia perbankan yang memungkinkan individu dan perusahaan untuk mengakses dana yang diperlukan. Salah satu elemen kunci dalam perjanjian ini adalah jaminan, yang berfungsi melindungi bank dari risiko gagal bayar. Jaminan dapat berupa aset fisik, seperti properti atau kendaraan, yang dinilai berdasarkan nilai pasar yang dapat dieksekusi jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai jenis jaminan yang digunakan dalam perjanjian kredit di bank, serta implikasi hukum yang terkait dengan pelaksanaannya di Indonesia.

References

Al Ghani, M. A., & Tanawijaya, H. (2003). Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Bank Dan Balai Lelang Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 (Studi Kasus: Putusan No.550/Pdt/2019/PtMdn). Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 240-250.

Bank Indonesia. (2021). Laporan Keuangan Perbankan Indonesia.

Beck, T., Demirguc-Kunt, A., & Maksimovic, V. (2005). "Financial and Legal Constrains to Frim Growth: Does Size Mater", 60(1),137-177.

Berlian, D., Andri, A., & Apriana, A. (2023). Perbandingan Pemberian Kredit Antara Bank Konvensional Dan Pembiayaan Bank Syariah Kepada Usaha Kecil Dan Menengah. Jurnal Perbankan Syariah Indonesia (JPSI), 2(2), 62-72.

Diab, A.L. (2018). Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat. Al-Adl, 10(1), 1-14.

Hulu K.I. (2021). Problematika Perjanjian Kredit. Penerbit Lutfi Gilang.

Kasmir. (2016). Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Persada.

Kholis, N. (2018). Perbankan dalam era baru digital. Econimicus, 12, (1),80-88.

Lestari, R., & Andriyani, S. (2023). Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Studi Putusan Nomor 10/Pdt. GS/2019/PN. Smr). Jurnal Private Law, 3(1).

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Pursetyowati, S., & Rahmawati, F. (2015). Fungsi Jaminan dalam Perjanjian Kredit. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1).

Raharjo, S. (2020). Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sihombing, J. (2020). Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Terok, G. (2013). Fungsi Jaminan dalam Pemberian Kredit. Lex Privatum, 1(5).

Undang- Undang, R.I. (1998). Nomor 10 tahun 1889 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor & tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2024-10-10

How to Cite

Nasution, E. R. ., Kharim, F. A. ., & Khazanah, B. . (2024). PERJANJIAN PINJAM UANG ( KREDIT ) TERKAIT JAMINAN PADA PERBANKAN . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(5), 9760–9763. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.35855