PENYULUHAN HUKUM KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA MEDIA SOSIAL SEBAGAI HAK ASASI WARGA NEGARA BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA

Authors

  • Agus Mulyawan Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya
  • Eny Susilowati Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.30602

Keywords:

Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Hak Warga Negara

Abstract

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh semakin pentingnya pemahaman mengenai hak kebebasan berpendapat di media sosial sebagai salah satu hak asasi warga negara, khususnya bagi mahasiswa. Mahasiswa, sebagai generasi muda dan pengguna aktif media sosial, perlu dibekali dengan pengetahuan hukum yang memadai agar dapat memanfaatkan kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa Universitas PGRI Palangka Raya mengenai batasan dan implikasi hukum dari kebebasan berpendapat di media sosial. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan ini adalah ceramah interaktif yang melibatkan diskusi dan tanya jawab, serta penyebaran materi edukatif melalui media cetak dan digital. Metode yang digunakan adalah penyuluhan melalui pendekatan Service Learning. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam pemahaman mahasiswa terhadap hak kebebasan berpendapat dan batasan hukumnya di media sosial. Mahasiswa juga menunjukkan kesiapan untuk mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam aktivitas sehari-hari di media sosial. Dengan demikian, penyuluhan hukum ini berhasil menciptakan lingkungan akademik yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

References

Afandi, A. (2022). Metodologi pengabdian masyarakat. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan.

Ashri, M. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Azmi, R. H. N. (2020). Problematika Hate Speech Dengan Freedom Of Speech Dalam Konsepsi Negara Demokrasi. Jurnal Studia Legalia, 1(1), 1–13.

Berlian, R. K., & Dewi, D. A. (2021). Urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk negara demokratis dan mewujudkan hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 486–498.

Buhaerah, P., & Augusta, C. (2014). Memahami Pembangunan Berbasis HAM. Jurnal Hak Asasi Manusia, 10(10), 129–152.

Farida, E. (2022). Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi. QISTIE, 14(2), 39–52.

Gunakaya, W. (2019). Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi.

Mayolaika, S., Effendy, V. V., Delvin, C., & Hanif, M. A. (2021). Pengaruh Kebebasan Berpendapat Di Sosial Media Terhadap Perubahan Etika Dan Norma Remaja Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 826–836.

Nabila, N. M. (2022). Media sosial dalam lanskap masyarakat industri dan kaitannya dengan budaya populer. Publiciana, 15(01), 28–37.

Nasution, L. (2020). Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Adalah, 4(3), 37–48.

Triyanto, T. (2019). Membudayakan nilai-nilai ham dalam rangka penguatan Pancasila dan Kebhinekaan. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 1(1), 1–24.

Wajdi, F., & Imran, I. (2022). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban. Jurnal Yudisial, 14(2), 229–246.

Warong, K. M. (2020). Kajian Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Kebebasan Berpendapat Oleh Organisasi Kemasyarakatan Di Media Sosial. Lex Administratum, 8(5).

Yudana, P. S., & Abimanyu, E. (2021). Rekonstruksi Perspektif Hak Asasi Manusia terhadap Penjatuhan Pidana Mati Tindak Pidana Korupsi dalam’Keadaan Tertentu’. Jurnal Anti Korupsi, 11(1), 1–16.

Zulfa, E. A. (2015). Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia. Lex Jurnalica, 2(2), 17975.

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Mulyawan, A. ., Nugraha, S. ., & Susilowati, E. . (2024). PENYULUHAN HUKUM KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA MEDIA SOSIAL SEBAGAI HAK ASASI WARGA NEGARA BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 5792–5799. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.30602

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.