SOSIALISASI HUKUM PENDAFTARAN MEREK SERTA STRATEGI PEMASARAN PRODUK UMKM TEMPE BASIAH KHAS KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.29345Keywords:
Pendaftaran Merek, Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemasaran ProdukAbstract
Hak Kekayaan Intelektual sebagai perlindungan hukum bagi pencipta milik perorangan atau kelompok yang berupaya untuk menghasilkan karya berhak cipta yang bernilai ekonomis serta berguna untuk mengantisipasi dan mencenggah pelanggaran hak kekayaan intelektual orang lain. Pentingnya pendaftaran Merek untuk menghindari adanya kerugian bagi pemilik Merek sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut. Memiliki merek tersendiri merupakan bagian dari adanya upaya untuk memiliki ciri khas (personal branding) bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar pelaksanaan pemasaran produknya dapat digunakan dalam jangka panjang dan terus menerus. Selain itu pendaftaran merek ini bertujuan untuk melakukan filter produk yang di produksi tersebut memiliki merek serupa ataupun membiarkan orang lain untuk dapat bebas meniru ataupun memalsukan produk yang dibuatnya. Tujuan utama dari adanya pelaksanaan sosialisasi hukum ini untuk membuka wawasan kepada Masyarakat pentingnya melakukan pendaftaran merek dalam pengembangan produk umkm, dan untuk melindungi hak yang dimiliki oleh pemilik hak merek atas kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi di kemudian hari.References
Departemen Perindustrian, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, (2007). Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: 2007.
Ferianto, M. (2017). Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: LPPM Universitas Negeri Yogyakarta, 2017.
Gultom, M. H. (2018). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek, April 2018, Jurnal Warta Edisi:56, Universitas Dharmawangsa.
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press, 2017.
Junaidi, M. (2024). https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/4133-umkm-hebat,-perekonomian-nasional-meningkat.html#:~:text=Pemerintah%20berfokus%20pada%20program%2Dprogram,dan%20mempercepat%20pemulihan%20ekonomi%20nasional, diakses pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024, pukul 14.19 WIB.
RKPD Kabupaten Karawang Tahun 2024. (2024). Gambaran Umum Kabupaten Karawang 2024, Karawang, BAPPEDA Karawang.
Rohaini, (2022). Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual, Lampung: Pusaka Media, 2022.
Sutoyo, D. K., Y. Djoko Suseno, (2017). Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual, Solo: Unisri Press, 2018.
Tim Penyusun Badan Standarisasi Nasional. (2012). Tempe: Persembahan Indonesia untuk Dunia, Badan Standarisasi Nasional , Jakarta 2012.
Triyoga, H. (2024). https://www.viva.co.id/berita/nasional/1711676-mardiono-pemerintah-fokus-rumuskan-kebijakan-yang-berpihak-ke-umkm?page=2, diakses pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024, pukul 14.33 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Meita Fadhilah, Taun Taun, Fatimah Azzahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










