DIKLAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DPM) TENTANG BST (BASIC SAFETY TRAINING), AFF (ADVANCED FIRE FIGHTING), DAN SAT (SECURITY AWARENESS TRAINING) DI POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i2.26740Keywords:
BST (Basic Safety Training), AFF (Advanced Fire Fighting), dan SAT (Security Awareness Training).Abstract
Tujuan dilaksanakan Diklat pemberdayaan masyarakat adalah diharapkan para peserta akan lebih siap dan mampu menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang mungkin terjadi selama berlayar, serta memastikan keselamatan diri, kapal, dan kru secara keseluruhan. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan. Pelatihan ini meliputi BST (Basic Safety Training), AFF (Advanced Fire Fighting), dan SAT (Security Awareness Training). BST bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang keselamatan di kapal, sementara AFF difokuskan pada penanganan kebakaran yang lebih lanjut dan teknik pencegahan. Selain itu, SAT membekali peserta dengan kesadaran dan keterampilan dalam menghadapi situasi keamanan di atas kapal. Sosialisasi mengenai Diklat pemberdayaan masyarakat terbagi menjadi beberapa tahap, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pengenalan dilakukan melalui metode pengarahan dan diskusi mengenai konsep, kemampuan instruktur, jumlah peserta, serta jadwal pelaksanaan dalam setiap sesi Diklat. Progres pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kegiatatan DPM tahun 2023 hasil kolaborasi antara Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara dan KSOP Kelas II Kendari di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari, menandai kemajuan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk Diklat Pemberdayaan Masyarakat pada tahun 2023. Kegiatan ini terfokus pada pelaksanaan diklat yang bertujuan memberdayakan masyarakat di daerah tersebut. Total 432 peserta terlibat dalam program ini, terdiri dari siswa/siswi SMK Pelayaran dan masyarakat umum yang kurang mampu. PKM Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini dilaksanakan secara intensif dalam rentang waktu mulai dari tanggal 17 Juli hingga 16 Agustus 2023, mencerminkan komitmen dalam memberikan manfaat nyata bagi komunitas dan melahirkan generasi yang lebih terampil dan siap menghadapi tantangan di masa depan.References
Instruksi Presiden No.9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Nugraheni, Hastin Riva, and Ninik Sudarwati. 2021. “Kontribusi Pendidikan Dalam Pembangunan Ekonomi.” Ekspektasi: Jurnal Pendidikan Ekonomi 6, no. 1: 1–11.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan dan Pelatihan serta Beasiswa di Bidang Transportasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi, serta Dinas Jaga Laut.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 122 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Priyatna, Muhammad. 2017. “Manajemen Pengembangan Sdm Pada Lembaga Pendidikan Islam.” Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam 5, no. 09: 21.
Siregar, Edison. (2018). “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Dalam Upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).” Jurnal Dinamika Pendidikan 11, no. 2: 153–66. https://doi.org/10.51212/jdp.v11i2.812.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Haryadi Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.