PENYULUHAN HUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PARA PENGGIAT TANAMAN HIAS BONSAI DI KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR

Authors

  • Abah Ruskawan Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi
  • Cece Suryana Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi
  • Hayatun Hamid Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi
  • Irma Purnama Sari Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi
  • Engkan Engkan Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.22248

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Varietas Tanaman, Bonsai

Abstract

Tanaman merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan umat manusia, hal tersebut dikarenakan tumbuhan menjadi salah satu bahan pahan dan sumber oksigen bagi umat manusia. Dalam perkembangannya jenis-jenis tanaman dpat dikembangkan bahkan dapat menghasilkan varietas tanaman baru yang memiliki manfaat dan ciri khas tersendiri. Di Kabupaten Cianjur terdapat komunitas penggiat tanaman hias khususnya bonsai yang ternyata memiliki kemampuan untuk mengembangkan varietas tanaman yang baru. Berdasarkan analisis situasi yang kami temukan, terdapat beberapa permasalahan mitra diantaranya : 1) Mitra belum mengetahui peraturan perundangg-undangantentnag perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 2) .  Mitra belum mengetahui tentang perlindungan hukum terkait penegmbangan varietas tanaman 3). Mitra belum mengetahui tentang bagaimana mekanisme pendaftaran dan perlindungan terhadap pengembngan varietas tanaman. Solusi yang diharapkan diantaranya : 1) Memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada mitra terkait peraturan perundang-undangan tentnag perlindungan Hak Kekayaan intelektual 2)  Memberikan pendampingan kepada mitra terkait proses pendaftaran pengembangan varietas tanaman, maka tim menetapkan metode pendekatan: (1) Metode  Penyuluhan atau sosialisasi, (2) Metode Pendampingan dan bantuan hukum. Kesimpulan dari Program PKM ini: 1) Mitra belum mengetahui tentang Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual 2). Mitra belum mengetahui tentang Perlindungan terhadap pengembangan varietas tanaman.  3) Mitra belum mengetahui tentang mekanisme atau tata cara pendaftaran terkait Perlindungan Varietas Tanaman

References

Andreas Tukimin dan Jongky (2023). Bonsai Of Indonesia VII(Seri Bonsai Indoensia). PPBI, Semarang.

Kansil dan Christine S.T Kansil,(2008), Hukum tata Negara Republik Indonesia.Rhineka Cipta, Jakarta

Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, (1988), Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.

S.F. Marbun, (1997) Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4–1997), hal. 9.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

Ruskawan, A. ., Suryana, C. ., Hamid, H. ., Sari, I. P. ., & Engkan, E. (2023). PENYULUHAN HUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PARA PENGGIAT TANAMAN HIAS BONSAI DI KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 11317–11321. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.22248

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.