PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SERTA KENAKALAN REMAJA MELALUI PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.22247Keywords:
Penyuluhan Huku, KDRT, Kenakalan Remaja, Sindang PalayAbstract
Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi merupakan wilayah yang memiliki jumlah penduduk yang cukup padat. Dengan kepadatan penduduk yang dimiliki Kelurahan Sindang Palay menyebabkan Kelurahan tersebut memiliki banyak permasalahan sosial. Diantara permasalahan yang dihadapi oleh Kelurahan Sindang Palay adalah terjadinya beberapa kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga serta kenakalan remaja. Berdasarkan analisis situasi diatas maka ada beberapa rumusan permasalahan mitra yang dapat di identifikasi, diantaranya: (1) Mitra belum mengetahui terkait Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kekerasan dalam rumah tangga dan kenakalan remaja (2) Mitra belum mengetahui terkait proses penegakkan hukum di Indonesia (3) Mitra belum menegtahui tentnag cara penanggulangan peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga dan Kenakalan remaja. Solusi yang diharapkan diantaranya (1) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarkat. (2) Memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Berdasarkan solusi dan target luaran dari rencana pelaksanaan program PKM pada masyarakat Keluruhan Sindang Palay , maka tim menetapkan metode pendekatan: (1) Metode Penyuluhan dan Memberikan Konsultasi Hukum, (2) Metode Pendampingan dan bantuan hukum. Kesimpulan dari program PKM ini: (1) Masyarakat Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi masih belum menegtahui tentang peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Kekerasan dalam rumah tangga dan kenakalan remaja (2) Masyarakat Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi perlu memperoleh pendampingan secara hukum dalam rangka mencari keadilan.References
C.S.T.Kansil dan Christine S.T Kansil,(2008), Hukum tata Negara Republik Indonesia.Rhineka Cipta, Jakarta,
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, (1988), Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.
S.F. Marbun, (1997) Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4–1997), hal. 9.
Downloads
Published
2023-11-29
How to Cite
Warsudin, D. ., Heryanto, B. ., & Hamid, H. . (2023). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SERTA KENAKALAN REMAJA MELALUI PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 11311–11316. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.22247
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Dudi Warsudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.