PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG DESA WISATA DI DESA CISAAT KECAMATAN CIATER

Authors

  • Ujang Charda Universitas Subang
  • Aprilia Salsabila Universitas Subang
  • Ardya Reygina Ayuningtyas Universitas Subang
  • Cecep Ramdani Universitas Subang
  • Luthfy Ramanda Ponco Wirando Universitas Subang
  • Mardian Rahman Universitas Subang
  • Shafira Nazhara Saefuloh Universitas Subang
  • Shintya Yulinar Universitas Subang
  • Valentina Febriyanti Adjie Universitas Subang
  • Samuel Tri Jaya Universitas Subang
  • Muhammad Daffa Khoiri Aflia Universitas Subang

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19868

Keywords:

Desa Wisata, Pendampingan, Peraturan Desa.

Abstract

Desa Wisata adalah suatu desa yang memiliki suatu wisata dengan daya tarik. Desa Cisaat bertempat di Kecamatan Ciater Kabupaten Subang dengan potensinya yang menarik untuk dikunjungi. Desa tersebut dianugerahi gelar sebagai desa wisata oleh bupati Subang, mengakui potensi pariwisata yang dimiliki oleh desa tersebut. Namun Desa tersebut belum memiliki regulasi yang mengatur tentang Desa Wisata sebagai pedoman pelakasanaannya. Dalam kegiatan pengabdian masyarkat ini, penulis berinisiatif melalui Pemerintah Desa bersama – sama dengan para ahli dan pihak yang berwenang menyusun dan membuat naskah regulasi yang nantinya berbentuk draft PerDes terikait desa Wisata. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendampingan. Proses pendampingan yang berfokus pada Penyusunan Peraturan Desa Tentang Desa Wisata Di Kecamatan Ciater Desa Cisaat dilakukan dengan cara identifikasi lokasi, pelaksanaan dan pelaporan. Dengan mengimplementasikan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Desa Wisata Cisaat dapat menjadi destinasi wisata yang menarik, berdaya saing, dan berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

References

Antara, M., & Arida, I. S. (2015). Panduan Pengelolaan Desa Wisata Berbasis Lokal. Denpasar: Pustaka Larasan.

Awaluddin, M., Yardani, A. M., Zulianto, D., Listiawati, L., Wahyuni, E., Wahyuni, R., & Wahyuarini, T. (2023). Pendampingan Perumusan Peraturan Desa (Perdes) Dalam Kegiatan Pemekaran Desa Persiapan Rengas Kapuas Kabupaten Kubu Ray. (Jp-P) Jurnal Pengabdian Publik, 3(1), 1-6.

Herawati, T. (2011). Model Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pengembangan Desa Wisata Di Depok. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 10(2), 168-174.

Pemerintah Desa Cisaat. (2021). Profil Desa Cisaat Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021-2022. Kab. Subang: Desa Cisaat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Nomor 123)

Rochim, A. I. (2021). Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur. Abdimassa: Jurnal Pengabdian Nasional, 1(3), 24-31.

Sedarmayanti. (2017). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Depan: Mewujudkan Pelayanan Prima Dan Kepemerintahan Yang Baik. Bandung: Refika Aditama.

Suharto, E. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.

Downloads

Published

2023-10-14

How to Cite

Charda, U. ., Salsabila, A. ., Ayuningtyas, A. R., Ramdani, C. ., Wirando, L. R. P. ., Rahman, M. ., … Aflia, M. D. K. . (2023). PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG DESA WISATA DI DESA CISAAT KECAMATAN CIATER . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 8776–8780. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19868

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.