SOSIALISASI SERTIFIKASI HALAL PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN USAHA RUMAH TANGGA DI DESA CIPOTAKARI

Authors

  • Firman Firman Universitas Muhammadiyah Sindenreng Rappang
  • Ahmad Mustanir Universitas Muhammadiyah Sindenreng Rappang
  • Haeruddin Syarifuddin Universitas Muhammadiyah Sindenreng Rappang
  • Andi Asrifan Universitas Muhammadiyah Sindenreng Rappang
  • Pratiwi Ramlan Universitas Muhammadiyah Sindenreng Rappang
  • Trisnawati AR Universitas Muhammadiyah Sindenreng Rappang
  • Jumiati Jumiati Universitas Muhammadiyah Sindenreng Rappang
  • Syahrir L Universitas Muhammadiyah Sindenreng Rappang

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19785

Keywords:

Halal, Usaha Rumah Tangga, Sosialisasi

Abstract

Jaminan akan kehalalan produk merupakan prioritas utama bagi seorang muslim dalam memilih makanan dan minuman, maka pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut punya kewajiban untuk memenuhinya, baik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ataupun yang skala besar. Namun, faktanya masih ada pelaku usaha terutama usaha mikro yang belum mengetahui tentang regulasi tersebut, termasuk para mitra kami dalam kegiatan ini. Berdasarkan permasalahan mitra tersebut maka diadakanlah kegiatan pengabdian ini dengan tujuan memberi edukasi kepada mitra di Desa Cipotakari tentang jaminan produk halal. Metode dalam pengabdian ini adalah melakukan sosialisasi mengenai regulasi jaminan produk halal kepada para mitra. Sasaran kegiatan ini adalah para pelaku usaha rumah tangga yang mayoritasnya adalah perempuan dengan berbagai macam jenis usaha makanan dan minuman. Hasil dari pengabdian ini telah berdampak pada mitra sehingga mereka memahami tentang pentingnya jaminan produk halal dan cara untuk mengajukannya.

References

Amir. A., Rafiki, & Amri. A.D. (2021). Sosialisasi Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Pada Pengusaha Home Industri Dan Umkm Di Kecamatan Gunung Kerinci Siulak Deras Kabupaten Kerinci. Jurnal Innovasi, Teknologi, Dan Dharma Bagi Masyarakat (Jitdm) 1 (2) 1- 6

Anastasya, A. (2023)., “Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm)”. (Https://Ukmindonesia.Id/Baca-Deskripsi-Posts/Usaha-Mikro-Kecil-Dan-Menengah-Umkm#:~:Text=Warung%2c%20usaha%20skala%20rumahan%2c%20pedagang,Masih%20masuk%20dalam%20kategori%20umkm).

Angriyani, A.M., Gultom. Elisatris (2021). Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Pada

Konsumen Atas Penggunaan Produk Pangan Tidak Berlabel Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Widya Yuridika: Jurmal Hukum, 4(1): 19-26

Cipotakari.Id. (2023). “Profil Desa”. (Https://Www.Cipotakari.Id/Artikel/2013/7/29/Profil-Desa)

Nidya, W. S. (2014). Jaminan Produk Halal Dalam Perspektif Kelembagaan. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik 5 (2) 139 -209

Nurmala., Dkk. (2022). Usaha Kuliner Sebagai Penggerak Umkm Pada Masa Pandemi Covid 19. Akm: Aksi Kepada Masyarakat 3 (1) 65-74

Sumartan., & Wahyuddin, N.R. (2023). Peranan Bisnis Makanan Dan Minuman Berbasis Home Industry Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Pelaku Umkm Di Kawasa Kuliner Monumen Ganggawa Kabupaten Sidenreng Rappang. Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen 1 (3)15-32

Downloads

Published

2023-10-12

How to Cite

Firman, F., Mustanir, A. ., Syarifuddin, H., Asrifan, A. ., Ramlan, P. ., AR, T. ., … L, S. . (2023). SOSIALISASI SERTIFIKASI HALAL PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN USAHA RUMAH TANGGA DI DESA CIPOTAKARI. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 8619–8622. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19785

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.