PENGUATAN SISTEM PEMERINTAHAN ADAT DI NEGERI MOREKAU KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19406Keywords:
Penguatan, SistemPemerintahan Adat, Negeri Morekau.Abstract
Keberadaan masyarakat adat ada bersamaan dengan tatanan pemerintahan adatnya secara bergenerasi. Di Kabupaten Seram Bagian Barat khususnya di Negeri Morekau, tatanan pemerintahan adat sejak awal telah menjadi ciri khas, yang mana pemerintahan dijalankan oleh seorang raja yang diwariskan secara turun temurun, beserta struktur pemerintahan adat di dalam negeri dimaksud. Dalam kurun waktu berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang “Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Pemerintah Provinsi Maluku”, ini merupakan payung hukum Provinsi Maluku yang memberi ruang terhadap upaya pengembalian status masyarakat adat beserta pemerintahan adatnya. Tujuan Pengabdian kepada Masyarakat untuk memberikan penguatan berupa penyuluhan hukum,guna menjaga dan melestraikan sistem pemerintahan adat setempat. Metode Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini dilakukan dalam bentuk Penyuluhan Hukum. Hasil pengabdian di Negeri Morekau Kabupaten Seram Bagian Barat, menunjukkan bahwa sejak awal eksistensi pemerintahan adat di Negeri Morekau memang telah menjadi ciri khasnya namun memang masih memerlukan penguatan kembali terhadap struktur pemerintahan adat dimaksud. Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) telah memberikan pemahaman terhadap pentingnya pengutan tatanan otonomi asli masyarakat setempat mengingat telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Saniri Negeri,References
Enembe, Yominus, 2016, Peranan Dprd Kabupaten Tolikara Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lex Privatum Vol. Iv/No. 8/Okt-November.
Makaruku, Alfian R. dkk, 2021, Urgensi Penetapan Negeri Adat dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat, Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora (JSSH), Volume 1 Nomor 2, November.
Matuankotta, Jenny K., 2020, Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Pemerintahan Adat, Jurnal S A S I V o l . 2 6 N o . 2 , A p r i l - J u n i.
Lasatu, Asri, 2020, Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD JIKH Vol. 14, No. 2.
Wasistiono, Sadu, dkk, 2009. Meningkatkan Kinerja DPRD (Fokusmedia. Bandung).
________, 2006, Prospek Pengembangan Desa, (Bandung: CV. Fokusmedia).
Widjaja, HAW, 2003, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada).
UUD NRI 1945 (Amandemen I, II, III dan IV)
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang “Penetapan Kembali ]n Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Pemerintah Provinsi Maluku”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat No. 11 Tahun 2019 tentang Desa, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019 Nomor 165.
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 Nomor 167.
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Saniri Negeri, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019 Nomor 168.
Peraturan Bupati Seram Bagian Barat No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Alfian R. Makaruku, Firel E. Sahetapy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










