SOSIALIASASI SYARAT PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANGN NOMOR 16 TAHUN 2019 DI DESA AEK HITETORAS KECAMATAN MARBAU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

Authors

  • Sriono Sriono Universitas Labuhanbatu
  • Zainal Abidin Pakpahan Universitas Labuhanbatu

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16560

Keywords:

Syarat Perkawinan, Sahnya Perkawinan, Dibawah Umur, Dispensasi Kawin.

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Syahkan sebuah perkawinan harus apabila dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing pihak, kemudian dicatatkan. Pencatatan perkawinan yang dilakukan harus memenuhi syarat perkawinan yang didasarkan kepada Undang-Undang Perkawinan yang berlaku. Syarat perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mensyaratkan bahwa usia minimal baik pria atau wanita adalah 19 tahun. Apabila perkawinan yang dilakukan dibawah usia minimal yang diperbolehkan harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan. Di desa Aek Hitetoras masih adanya perkawinan di bawah usia yang disyaratkan, sehingga diperlukan sosialisasi terhadap syarat perkawinan khususnya usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan di Desa Aek Hitetoras tidak lagi adanya perkawinan dibawah usia minimal yang diperbolehkan menikah dan apabila harus terjadi perkawinan dibawah usia minimal telah mengetahui ketentuan terhadap perkawinan yang dilakukan di bawah usia minimal tersebut.

References

Achmad Asfi Burhanudin. (2017). Perkawinan dan Keharusan Pencatatannya. El-Faqih?: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 3(2), 1–14. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i1.6

Aisa, A., Hidayah, N., Putra, W. H., Irfan, M. A., Husniah, L. N. C., & Fajariyah, L. (2022). Meningkatkan Pemahaman Konsep Pernikahan dalam Pandangan“Fiqih Munakahat” pada Pemuda Pemudi di Desa Sidomulyo. Jumat Keagamaan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 128 – 131.

Kutbuddin Aibak. (2009). Kajian Fiqh Kontemporer. Teras, Yogyakarta.

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122

Nargis, N., Zazili, A., & Febrianto, D. (2021). Pengabdian Kepada Masyarakat Sosialisasi Tentang Dampak Pernikahan Usia Dini Bagi Santriwati Pondok Pesantren Nashihudin Bandar Lampung.

Rizky Perdana Kiay Demak. (2018). Rukun Dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam Di Indonesia. Lex Privatum, 6(6), 122–129.

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412–434.

Setneg. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Setneg. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Issue 006265, pp. 2–6). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135

Downloads

Published

2023-06-29

How to Cite

Sriono, S., & Pakpahan, Z. A. . (2023). SOSIALIASASI SYARAT PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANGN NOMOR 16 TAHUN 2019 DI DESA AEK HITETORAS KECAMATAN MARBAU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 5260–5265. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16560

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.