PEMBINAAN KESADARAN HUKUM DAN PENDIDIKAN TAHANAN DI PENJARA POLRES METRO JAKARTA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.12715Keywords:
Pembinaan, Kesadaran, Hukum, Pendidikan, Tahanan, PenjaraAbstract
Program pembinaan kesadaran hukum dan pendidikan para tahanan di penjara efektif meningkatkan sumber daya narapidana untuk mengubah masa depan mereka menjadi lebih baik. Hasil dari pembinaan kesadaran hukum dan pendidikan ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga binaan (narapidana) mendukung program pendidikan yang dibuka oleh petugas penjara. Bahkan diantara mereka tidak hanya turut mendukung melainkan semangat berkompetisi dalam berprestasi.Bahwa di dalam program pembinaan dan kesadaran hukum dan pendidikan yang diselenggarakan di penjara Polres Metro Jakarta Utara antusias mengikuti dikarenakan adanya motivasi untuk berubah menjadi lebih baik bagi dirinya, karena setelah mereka selesai menjalani masa tahanan, mereka akan kembali lagi ke dunia luar untuk eksistensi dirinya.Dari kegiatan program pembinaan kesadaran hukum dan pendidikan para tahanan di penjara melalui penyuluhan berupa Pengabdian Kepada Masyarakat ini tanggapan para peserta yaitu para tahanan cukup antusias sangat bersemangat mendengarkan dan menanggapi serta melakukan tanya jawab dengan nara sumber, dan hampir semua di antara mereka menyatakan penyesalannya telah melakukan tindakan kriminal serta berjanji ingin kembali ke jalan yang lurus.References
Braggins, J. and Talbot, J. (2004 & 2005). Wings of Learning Prisoner Education: the role of the prison officer in supporting prisoner education. London: The Center for Crime and Justice Studies
Badrudin. (2015). Akhlak Tasawuf. Serang: IAIB PRESS
Cooke, David J- Pamela J Baldwin & Jaqueline Howison.2008. Menyingkap Dunia Gelap Penjara. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Daradjat, Zakiah. (2003). Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: Bulan Bintang
Deddy Ismatullah. (2016). Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia
Fajlurrahman Jurdi. (2017). Logika Hukum. Jakarta: Kharisma Putra Utama
Halimah, Sushanty Saleh, Pebrina Swissia, Pemberdayaan Napi Perempuan Lapas Way Hui Melalui Kerajinan Rajutan Dan Perhitungan Penentuan Harga Jual Produk. Jurnal APTEKMAS. Volume 2, Nomor 2 (2019)
Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Yogyakarta: Kanisius
Philipus M Hadjon, (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Surabaya: Bina Ilmu
Yustina Anyaq, Pemberdayaan Narapidana Melalui Kegiatan Kerja di Lapas Kelas IIA Kota Samarinda.http:// ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wpcontent/uploads/2022/04/artikel_ejournal Yustina % 20Anyaq_1702035091.%20(04-06-22-07-23-37).pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Didik Suhariyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










