Strategi Dan Kebijakan Hukum Terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa

Authors

  • Elika Sifra Lidya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat
  • Imam Santoso Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.2899

Keywords:

Strategi Hukum, Penderita Gangguan Jiwa, Layanan Kesehatan

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur berbagai upaya kesehatan jiwa dalam peningkatan derajat kesehatan jiwa yang baik dan sehat bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan terstruktur dan mencakup keseluruhan, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah terhadap rakyatnya.Strategi yang dimaksud tidak hanya seputar kebijakan hukum namun dapat juga dengan menyokong cara dan penanganan khusu bagi mereka agar peka terhadap keadilan dan pelangaran.Memberikan pemahaman melalui adanya jaminan perlindungan lewat layanan kesehatan,pengobatan dan pencapaian kualiatas hiudp selama menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mengedepankan hak-hak kemanusiawian sebagai warga negara Indonesia yang diperlakukan adil di depan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Kamil. 2017. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana Anta Samsara. 2020. Mengenal depresi. Jakarta: Lautan jiwa

Gangguan jiwa - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

https://www.alodokter.com/

I Made Widnyana. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI Arbitration Center.

Idham Suryansyah. 2017. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Kejahatan yang Mempunyai Gangguan Kejiwaan. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penang

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang PedomanPemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang - Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit.

Yusuf dkk. (2019). Kesehatan Jiwa Pendekatan Holistik dalam Asuhan Keperawatan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Downloads

Published

2021-11-17

How to Cite

Lidya, E. S., & Santoso, I. (2021). Strategi Dan Kebijakan Hukum Terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa. Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 169–177. https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.2899