Dampak Hukuman Seumur Hidup Bagi Kesehatan Mental Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2431Keywords:
Narapidana, Hesehatan mental, hukuman seumur hidupAbstract
Narapidana merupakan manusia yang sedang dalam masa pembinaan atau sedang melakukan pembenahan diri di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatanya sebelumnya. Mereka mendapatkan hukuman sesuai denganapa yang mereka lakukan, adapun hukuman yang jumlah waktunya sangat lama yaitu sampai dengan seumur hidup harus dijalani narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Dampak yang dapat ditimbulkan dari hukuman tersebut yaitu dapat terganggunya mental atau psikis dari narapidana itu sendiri. Kesehatan mental sendiri adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak mengalami perasaan bersalah terhadap dirinya sendiri, memiliki estimasi yang realistis terhadap dirinya sendiridan dapat menerima kekurangan atau kelemahanya, kemampuan menghadapi masalah-masalah dalam hidupnya, memiliki kepuasan dalam kehidupan sosialnya, serta memiliki kebahagiaan dalam hidupnya (Piper dan Uden, 2006). Maka diperlukanya pembinaan dan perlakuan yang sesuai agar meminimalisir terjadinya dampak buruk dari hukuman seumur hidup terhadap kesehatan mental narapidana.Downloads
References
Agusriadi.(2017).Pembinaan Narapidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa Di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Aceh Besar. Syiah kula law jurnal, v1(1).
Fadhol Tamimy, Muhammad. (2021). Problematika kesehatan mental narapidana.
http://jurnal.unsyiah.ac.id/SKLJ/article/view/12354
http://www.ditjenpas.go.id/problematika-kesehatan-mental-narapidana
http://www.ditjenpas.go.id/uploads/files/file_5dd63b591d1c75-72487974-18974153.pdf
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/591
https://news.detik.com/berita/d-5551914/terpidana-penjara-seumur-hidup-berada-di-penjara-sampai-mati
https://promkes.kemkes.go.id/pengertian-kesehatan-mental
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Situmorang. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegak Hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement). Jurnal ilmiah kebijakan hukum,vol13 no1.
Standar Pelayanan dan Perawatan Kesehatan bagi Kelompok Rentan dan Risti (Selain TB & HIV) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan
Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 ayat 2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Yahiqqa Naufal Hudaya,Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).