Dampak Hukuman Seumur Hidup Bagi Kesehatan Mental Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

Authors

  • Yahiqqa Naufal Hudaya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jawa Barat
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2431

Keywords:

Narapidana, Hesehatan mental, hukuman seumur hidup

Abstract

Narapidana merupakan manusia yang sedang dalam masa pembinaan atau sedang melakukan pembenahan diri di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatanya sebelumnya. Mereka mendapatkan hukuman sesuai denganapa yang mereka lakukan, adapun hukuman yang jumlah waktunya sangat lama yaitu sampai dengan seumur hidup harus dijalani narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Dampak yang dapat ditimbulkan dari hukuman tersebut yaitu dapat terganggunya mental atau psikis dari narapidana itu sendiri. Kesehatan mental sendiri adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak mengalami perasaan bersalah terhadap dirinya sendiri, memiliki estimasi yang realistis terhadap dirinya sendiridan dapat menerima kekurangan atau kelemahanya, kemampuan menghadapi masalah-masalah dalam hidupnya, memiliki kepuasan dalam kehidupan sosialnya, serta memiliki kebahagiaan dalam hidupnya (Piper dan Uden, 2006). Maka diperlukanya pembinaan dan perlakuan yang sesuai agar meminimalisir terjadinya dampak buruk dari hukuman seumur hidup terhadap kesehatan mental narapidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusriadi.(2017).Pembinaan Narapidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa Di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Aceh Besar. Syiah kula law jurnal, v1(1).

Fadhol Tamimy, Muhammad. (2021). Problematika kesehatan mental narapidana.

http://jurnal.unsyiah.ac.id/SKLJ/article/view/12354

http://www.ditjenpas.go.id/problematika-kesehatan-mental-narapidana

http://www.ditjenpas.go.id/uploads/files/file_5dd63b591d1c75-72487974-18974153.pdf

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/591

https://news.detik.com/berita/d-5551914/terpidana-penjara-seumur-hidup-berada-di-penjara-sampai-mati

https://promkes.kemkes.go.id/pengertian-kesehatan-mental

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Situmorang. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegak Hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement). Jurnal ilmiah kebijakan hukum,vol13 no1.

Standar Pelayanan dan Perawatan Kesehatan bagi Kelompok Rentan dan Risti (Selain TB & HIV) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan

Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 ayat 2

Downloads

Published

2021-10-25

How to Cite

Hudaya, Y. N., & Subroto, M. (2021). Dampak Hukuman Seumur Hidup Bagi Kesehatan Mental Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 195–200. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2431