Penyediaan Fasilitas Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Indonesia

Authors

  • Iqbal Rafi' Athallah Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jawa Barat
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2056

Keywords:

Penyandang Disabilitas, Fasilitas, Lapas, Rutan

Abstract

Disabilitas adalah bahasa atau isu yang paling familiar diantara semua yang pernah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari disabilitas adalah seseorang manusia yang memiliki keterbatasan dalam fisik, Psikologi, Inelektual, dan dalam pemikirannya. Dalam hal ini Indonesia telah berperan dan melakukan pemenuhan terhadap setiap masyarakat yang ada terutama masyarakat disabilitas dengan membuat peraturan yang mengatur tentang pemenuhan hak disabilitas. Dalam kondisi saat ini para penyandang disabilitas dalam mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya dan tidak mendapatkan perlindungan yang lain layak seperti penyandang disabilitas adalah suatu kelompok yang termasuk kelompok perintah untuk dijadikan alat produksi yang murah semisal penyandang disabilitas dipekerjakan sebagai buruh dan diberikan bayaran yang sangat murah. Penyediaan fasilitas dan aksesibel bagi para penyadang disabilitas sangat diperlukan di setiap tempat yang ada. Aksesibel sendiri diasumsikan bahwa suatu penyediaan atau pemberian perlakuan khusus kepada para penyandang disabilitas atau yang memiliki kekurangan. Penyediaan aksesibeleitas dan fasilitas bagi para penyadang disabilitas juga harus disedaiakan di dalam lapas dan rutan baik itu untuk para pengunjung lapas dan rutan atau para Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang melaksanakan pembinaan dan menjalani pidananya di dalam lapas dan rutan. Narapidana penyandang disabilitas sangat berhak mendapatkan hak-hak mereka seperti narapidana pada umumnya yang mendapatkan haknya seperti dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas serta Rutan di Indonesia dalam melakukan perubahan perubahan dan penyempurnaan di dalam lapas dan Rutan di Indonesia seperti lapas dan Rutan di Indonesia menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung bagi para penyandang disabilitas baik narapidana maupun tahanan. Penyediaan aksessibilitas dan juga fasilitas di lapas dan rutan seperti : Kursi roda, Toilet khusus disabilitas, ramp, kursi prioritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jefri, T. (2016). Aksesibilitas Sarana dan Prasarana bagi Penyadang Tunadaksa di Universitas Brawijaya. IJDS, 16-25.

Kristiandy, F. (2021). ANALISIS KESEJAHTERAAN HAK PENYANDANG DISABILITAS : SITUASI, KONDISI, PERMASALAHAN DAN SOLUSI PENYANDANG DISABILITAS DI LINGKUNGAN SEKITAR DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN. WIDYA YURIDIKA : Jurnal Hukum.

Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas : Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM.

Nursyamsi, F., Arifianti, E. D., Aziz, M. F., Bilqish, P., & Marutama, A. (2015). Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : MENUJU INDONESIA RAMAH DISABILITAS. jAKARTA: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Ollerton, J., & Horsfall, D. (2013 ). Right to research : Utilising the Convention on the Rights of Persons with Disabilities as an inclusive participatory action research tool. Disability & Society, 616-630.

Pujiono, D. W. (2021). PENYEDIAAN FASILITAS BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS PADA LAPAS KELAS IIA BEKASI. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.

Purnomosidi, A. (2017). Inklusi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum, 1-4.

Syafi'ie, M. (2014). PEMENUHAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS. INKLUSI.

Widinarsih, D. (2019). Penyandang Disabilitas di Indonesia : Perkembangan Istilah dan Definisi . Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.

Wirawan, H. F. (2021). PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KELOMPOK RENTAN KHUSUS DISABILITAS DI LAPAS KELAS I MADIUN. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.

Downloads

Published

2021-10-25

How to Cite

Athallah, I. R., & Subroto, M. (2021). Penyediaan Fasilitas Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 28–35. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2056

Most read articles by the same author(s)