Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2364Keywords:
Lanjut usia, narapidana, pembinaan kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung BalaiAbstract
Narapidana Lanjut Usia (Lansia) amat sangat rawan untuk menjalani kehidupannya dan tidak dapat disamakan dengan narapidana dengan usia produktif lainnya. Narapidana lansia menjalani pidana di lapas mempunyai hak menerima pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Kebutuhan khusus seperti turunnya kemampuan fisik dan kontrol emosi yang harus diperhatikan yang dimiliki narapidana lanjut usia. Pembinaan kemandirian diatur dalam PP No. 31 Tahun 1999 menjelaskan narapidana wajib mendapatkan pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kegiatan pelaksanaan pembinaan kemandirian kepada narapidana lansia harus berlandaskan UU No. 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan narapidana yang lanjut usia. Pada umumnya narapidana lansia mempunyai fisik yang tidak sebaik sebelum lanjut usia oleh sebab itu narapidana lansia harus mendapat pembinaan yang berdasarkan undang-undang. Pembinaan kemandirian disinkronkan dengan program kemandirian yang cocok untuk Narapidana lansia diatur dalam Permenkumham No 31 Tahun 2018 seharusnya diterima oleh narapidana lansia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif kualitatif yang memanfaatkan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dengan lokasi penelitian di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai. Pembinaan kemandirian kepada narapidana lansia di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai belum berjalan dengan maksimal sehingga membutuhkan pembinaan kemandirian yang di spesifikkan untuk narapidana lanjut usia, yakni pembinaan kemandirian Hidroponik (bercocok Tanam) sesuai dengan hasil assesment dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Pembinaan kemandirian hidroponik yang telah di laksanakan oleh peneliti dan petugas telah berjalan dengan baik dan diharapkapkan dapat menjadi pembinaan untuk lansia selanjutnya dan lebih dikembangkan lagi. Kata Kunci: Lanjut usia, narapidana, pembinaan kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjung Balai.Downloads
Download data is not yet available.
References
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodelogi Penelitian Kualitatif . Sukabumi: CV. Jejak.
Anisa, D. F., & ifdil. (2016). KONSEP KECEMASAN PADA LANJUT USIA. Jurnal Konselor, 94-98.
Hamja. (2015). Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Comunity Based Corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Indramayu: CV BudiUtami.
Nurdin, I., & Hartati, S. (2019). Mtodelogi Penelitian Sosial . Jatinangor: Media Sahabat Cendekia.
Partini, S. S. (2016). psikologi Lanjut Usia. Yogyakarta: Gadjah Mada press.
Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). yogyakarta: Budi Utami.
Downloads
Published
2021-10-25
How to Cite
Maulana, I., & Subroto, M. (2021). Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 181–187. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2364
Issue
Section
Articles