Pemenuhan Hak Kunjungan Terhadap Terpidana Seumur Hidup Di Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2089Keywords:
Hak Narapidana, Pidana Seumur Hidup, KunjunganAbstract
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan setiap orang berdasarkan peraturan yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan. Hak manusia juga dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan karena pada dasarnya WBP sebagai subjek pemasyarakatan. Pemasyarakatan memiliki narapidana yang segala perilakunya diatur secara jelas dalam undang-undang. Ada banyak hak yang harus dipenuhi pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan salah satunya hak mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu. Hak tersebut diperoleh oleh narapidana baik pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan namun dengan catatan syarat-syaratnya terpenuhi. Sementara metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang masuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Informasi riset bersumber pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan Tinjauan pustaka tidak hanya literatur yang bermakna namun dengan evaluasi dan kritis yang mendalam dari penelitian sebelumnya tentang suatu topik. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa pemenuhan hak kunjungan pada terpidana seumur hidup sangat vital karena berpengaruh pada psikis narapidana. Sehingga adanya wabah Covid-19 menghambat pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka. Langkah pemerintah untuk mengubah layanan kunjungan tatap muka menjadi virtual (video call) merupakan langkah yang baik selain untuk menghambat penyebaran Covid-19 namun pelayanan kunjungan tetap dapat berjalan. Kata Kunci : Hak Narapidana, Pidana Seumur Hidup, KunjunganDownloads
References
Yuliana, (2020). Corona Virs Diseases (Covid-19); Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness And Healthy Magazine, (187-192)
Arfa,(2019) Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup Dalam Kebijakan Implementasinya (Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 3 Nomor 2 Desember 2019)
Pinasthika Daud (2013)Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Selama Menjalani Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Yogyakarta
Fikry Hendra(2021) Pemenuhan Hak Narapidana Kelompok Rentan Khusus Disabilitas Di Lapas Kelas I Madiun
Hikmawati Puteri(2020) Peniadaan Pidana Penjara Bagi Pelaku Lansia Dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai?
Website
Https://Www.Coursehero.Com/File/P26sm3dv/Teori-Hak-Menurut-Teori-Hak-Suatu-Tindakan-Atau-Perbuatan-Dianggap-Baik-Bila/
Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/Lt4c16084b884be/Pidana-Seumur-Hidup
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Lnri Tahun 1995 Nomor 77, Tlnri Nomor 3641
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Berdasarkan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
Surat Edaran Nomor: Pas-20.Pr.01.01 Tahun 2020 Tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sumantri Aji Saputra, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).