Pemenuhan Hak Kunjungan Terhadap Terpidana Seumur Hidup Di Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Sumantri Aji Saputra Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jawa Barat
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2089

Keywords:

Hak Narapidana, Pidana Seumur Hidup, Kunjungan

Abstract

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan setiap orang berdasarkan peraturan yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan. Hak manusia juga dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan karena pada dasarnya WBP sebagai subjek pemasyarakatan. Pemasyarakatan memiliki narapidana yang segala perilakunya diatur secara jelas dalam undang-undang. Ada banyak hak yang harus dipenuhi pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan salah satunya hak mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu. Hak tersebut diperoleh oleh narapidana baik pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan namun dengan catatan syarat-syaratnya terpenuhi. Sementara metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang masuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Informasi riset bersumber pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan Tinjauan pustaka tidak hanya literatur yang bermakna namun dengan evaluasi dan kritis yang mendalam dari penelitian sebelumnya tentang suatu topik. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa pemenuhan hak kunjungan pada terpidana seumur hidup sangat vital karena berpengaruh pada psikis narapidana. Sehingga adanya wabah Covid-19 menghambat pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka. Langkah pemerintah untuk mengubah layanan kunjungan tatap muka menjadi virtual (video call) merupakan langkah yang baik selain untuk menghambat penyebaran Covid-19 namun pelayanan kunjungan tetap dapat berjalan. Kata Kunci : Hak Narapidana, Pidana Seumur Hidup, Kunjungan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Yuliana, (2020). Corona Virs Diseases (Covid-19); Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness And Healthy Magazine, (187-192)

Arfa,(2019) Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup Dalam Kebijakan Implementasinya (Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 3 Nomor 2 Desember 2019)

Pinasthika Daud (2013)Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Selama Menjalani Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Yogyakarta

Fikry Hendra(2021) Pemenuhan Hak Narapidana Kelompok Rentan Khusus Disabilitas Di Lapas Kelas I Madiun

Hikmawati Puteri(2020) Peniadaan Pidana Penjara Bagi Pelaku Lansia Dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai?

Website

Https://Www.Coursehero.Com/File/P26sm3dv/Teori-Hak-Menurut-Teori-Hak-Suatu-Tindakan-Atau-Perbuatan-Dianggap-Baik-Bila/

Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/Lt4c16084b884be/Pidana-Seumur-Hidup

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Lnri Tahun 1995 Nomor 77, Tlnri Nomor 3641

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Berdasarkan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi

Surat Edaran Nomor: Pas-20.Pr.01.01 Tahun 2020 Tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Downloads

Published

2021-10-25

How to Cite

Aji Saputra, S., & Subroto, M. (2021). Pemenuhan Hak Kunjungan Terhadap Terpidana Seumur Hidup Di Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 41–47. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2089