PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARKAT MANDIRI PERDESAAAN TERHADAP PENINGKATAN UMKM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/sharing.v2i1.17266Keywords:
Program, Pemberdayaan, Masyarakat, Perdesaan, PeningkatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan PNPM Mandiri Pedesaan dalam upaya meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kecamatan Bangkinang Seberang, mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh PNPM Mandiri Pedesaan, serta untuk mengetahui tinjauan ekonomi islam terhadap peranan PNPM Mandiri Pedesaan dalam upaya meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kecamatan Bangkinang Seberang. Populasi dalam penelitian ini adalah pengelola PNPM Mandiri Pedesaan dan seluruh nasabah PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Bangkinang Seberang yaitu sebanyak 540 orang. Sedangkan sebagai sampelnya penulis mengambil sebanyak 10% atau 54 orang nasabah ditambah dengan 5 orang pengelola PNPM Mandiri Pedesaan dengan menggunakan metode Purfosive Sampling. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan wawancara dan angket yang diambil dari lokasi penelitian, ditambah dengan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Analisa yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Bangkinang Seberang mempunyai peranan yang sangat penting terhadap peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kecamatan Bangkinang Seberang. Program yang berperan langsung dalam peningkatan UMKM ini adalah Simpan Pinjam Khusus Perempuan. Hal ini terbukti, 45 orang atau 83 % responden dari angket yang disebarkan menyatakan bahwa program PNPM Mandiri Pedesaan yang dicanangkan oleh pemerintah sangat baik terutama dalam hal peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh PNPM Mandiri Pedesaan adalah, karena kurangnya keaktifan masyarakat dalam mengikuti Musyawarah Antar Desa (MAD), karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan pinjaman dari PNPM Mandiri Pedesaan, dan karena masih belum optimalnya sosialisasi yang dilakukan oleh PNPM Mandiri Pedesaan. Dalam Islam, kita sangat dianjurkan untuk senantiasa berusaha dan bekerja. Karena Allah SWT tidak akan merubah nasib kita, sehingga kita sendiri yang berusaha untuk merubahnya. Walaupun pada praktiknya PNPM Mandiri Pedesaan menggunakan bunga, namun bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM mereka tidak merasa diberatkan dalam hal pengembalian dana yang dipinjamkan. Kemudian dengan adanya program pinjaman dari PNPM Mandiri Pedesaan ini terwujudnya kehidupan yang saling tolong menolong, dan ini juga merupakan hal yang sangat dianjurkan oleh agama yang mulia ini.References
Amalia, Euis, Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.
Basri, Faisal, Pembangunan Kritik dan Solusi Menuju Kebangkitan Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003
Departemen Dalam Negeri, Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, Jakarta: 2007.
Eti (nasabah PNPM Mandiri Pedesaan) Wawancara Hari Kamis Tanggal 10 Januari 2010
Gamal, Marza, Aktivitas Ekonomi Syariah, (Pekanbaru: Unri Press, 2004), Hakim, Abdul, Ekonomi Pembangunan, Yogyakarta : Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2004.
Harimurti, Manajemen Usaha kecil, Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM, 2009.
Ihsan, Muhammad, Ketua UPK PNPM Mandiri Pedesaan Kec. Bangkinang seberang
Kuncoro, Mudjarad, Ekonomi Industri Indonesia Menuju Negara Industri 2030, Yogyakarta: CV Andi Offset, 2007.
Khadijah, Siti, Bendahara UPK PNPM Mandiri Pedesaan Kec. Bangkinang Seberang
Lapcham, Ronald, Pengusaha Kecil dan Menengah di Asia Tenggara,
Jakarta : LP3ES Anggota IKPI, 1991.
Martin, Mengembangkan Usaha Kecil, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Mawardi, Ekonomi Islam, Pekanbaru : Alaf Riau, 2007.
Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
Nutisusastro, Mulyadi, Kewirausahaan & Manajemen Usaha Kecil, (Bandung: CV. Alfabeta, 2010.
Purnomo, Sekretaris UPK PNPM Mandiri Pedesaan Kec. Bangkinang Seberang
Salim, Pater, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta: Balai Pustaka, tth.
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Rajawali, 1982.
Sumodiningrat, Gunawan, Pemberdayaan Masyarakat dan Jaring Pengaman Sosial, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Umum, 1998.
Suhardjono, Manajemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah, Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2003.
Tohar, Membuka Usaha Kecil, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2000. Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, Tentang Usaha Kecil, Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.