ASPEK YURIDIS (LANDASAN HUKUM) DAN DASAR HUKUM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • M Arie Pradina UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nurnasrina Nurnasrina Universitas Islam NegeriSultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/sharing.v2i2.11149

Keywords:

Yuridis, Hukum, Operasional, Perbankan , Syariah

Abstract

Dalam aspek yuridis pada undang-undang Perbankan Syariah No. 21Tahun 2008 secara filosofis telah memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hukum terutama menyangkut transaksi bisnis ekonomi syariah. Pada tataran politik hukum eksistensi UU No. 21 tahun 2008 masih menyisakan pekerjaan rumah diantaranya tahap yuridis, tahap kelembagaan dan tahap mekanik. Aspek Hukum Undang-undang Perbankan Syariah UU No. 21 Tahun 2008, dilihat dari sisi filosofi yuridis dan Sosiologis pada dasarnya telah menjawab kebutuhan rasa Keadilan Ummat Islam sebagai konsekuensi fluralisme hukum yang hidup dan tumbuh dalam dinamika masyarakat Indonesia. Sedangkan dari pendekatan yuridis formalistik melalui payung hukum UU No.3 tahun 2006 dan UU No.4 tahun 2004 implementasinya menuntut hakim dalam mewujudkan dan menegakkan keadilan, hendaknya mengetahui dan memahami aspirasi serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan orientasi keadilanlah yang harus dikedepankan bersama-sama dengan orientasi kepastian hukum dan kemanfaatan. Dan dalam hal ini juga kita dapat melihat secara yuridis, kepatuhan syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia dari beberapa aspek, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha dan pengelolaan likuiditas serta instrumen  keuangan.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Baehaqi, Ja’far. “Kerangka Yuridis Kepatuhan Syariah Dalam Operasional Perbankan Syariah Di Indonesia”, Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, Vol. 7, No. 1, 2017

Fathurahman, P. 2011. Metode Penelitian Pendidikan . Bandung: Pustaka Setia Habibie, Rudy, “Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tata Hukum Di Indonesia (Perspektif Sosiologis, Yuridis dan Politis)” , Jurnal Wasaka Hukum, Vol. 10, No. 2, 2022.

Habibullah, Eka Sakti, “Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatanan Hukum Nasional”, Al Mashlahah - Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 09, 2017 Hartini, Rahayu. “Kedudukan Fatwa MUI Mengenai Penyelesaian Sengketa Melalui Basyarnas Pasca Lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama”.

Hasan, Ahmadi, Sejarah Legislasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Yogyakarta: LKiS, 2017

Mestika Zed. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Muammar Arafat Yusmad, Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2018.

Munawat Iqbal, Financing Economic Development , dalam Abdul Hasan Muhammmad Sadeq (Malaysia: Planduk Publication, 1990).

Naskah Publikasi Hasil Penelitian Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2007.

Putra, Bayu Mogana. 2021. “Kebijakan Politik Hukum Negara Terhadap Perbankan Syariah”, Jurnal UII, Vol. , No. 2, 2021

Rahardjo, Sajipto. 2007. Menggagas Hukum Progresif. Semarang : Pustaka Pelajar dan IAIN Walisongo;

Suadi, Amran dan Mardi Candra, Politik Hukum Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam serta Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2016

Triyanta, Agus. “Implementasi Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Islam (Syariah) (Studi Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia),” Jurnal Hukum, No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009.

Tutik, Titik Triwulan, “Kedudukan Hukum Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional”, Jurnal Muqtasid, Vol. 7, No. 1, 2016.

Downloads

Published

2023-07-04

How to Cite

Pradina, M. A., & Nurnasrina, N. (2023). ASPEK YURIDIS (LANDASAN HUKUM) DAN DASAR HUKUM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Sharing: Journal of Islamic Economics Management and Business, 2(2), 1–7. https://doi.org/10.31004/sharing.v2i2.11149