IZIN PENDIRIAN, IZIN OPERASIONAL, IZIN KONVERSI KE BANK SYARIAH DAN YANG BERKENAAN DENGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA.
DOI:
https://doi.org/10.31004/sharing.v2i1.10512Keywords:
Bank, BPR, Izin PendirianAbstract
Tulisan ini berkenaan dengan tatacara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dimana keduanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin dari Bank Indonesia selaku Bank Sentral . izin pendirian, izin operasional izin konversi perbankan syariah di Indonesia. Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan. Pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan. Tahap kedua berupa pemberian izin usaha yakni izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan. Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. Bank Perkreditan Rakyat juga dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank Umum dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan yang memadai.References
Nurnasrina, Penguatan Bank Syariah Sebagai Amil Zakat , (Depok Sleman Yogyakarta: Kalimedia, 2021. Nurul Ichsan. 2018. Pendirian Bank Umum dan BPR Konvensional atau Syariah. Jurnal Nisbah 4Kasmir, Dasar-dasar Perbankan,(Jakarta:Raja Grafindo, 2002)https://shafiec.unu-jogja.ac.id/2021/03/landasan-hukum-bank-syariah-yang-wajib diketahui/#:~:text=Saat%20ini%2C%20peraturan%20perundangan%20yang,tahun%202008%20tentang%20Perbankan%20Syariah.
SHARING: Journal of Islamic Economics, Management and BusinessHompage: journal.universitasphlawan.ac.id/index.php/sharingSharing:, Volume 1, Nomor 2, Juni Tahun 2023129https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/peraturan-pemerintah-nomor-11-tahun-2014-tentang-pungutan-oleh-otoritas-jasa-keuangan.aspxhttps://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/PBS-dan-kelembagaan.aspxhttps://www.republika.id/posts/10986/konversi-bank-syariah#:~:text=Waalaikumussalaam%20wr%20wb.-,Konversi%20adalah%20mengubah%20kegiatan%20usaha%20bank%20konvensional%20menjadi%20bank%20syariah,dan%20aktivitas%20usaha%20bank%20tersebut.file:///home/knrp_riau/Downloads/Peraturan%20BI%20No.%2011-15-PBI-2009.pdf