KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Risnalisa SB Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh
  • Syamsul Bahri Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i2.17948

Keywords:

Harta Bersama, Pernikahan, Hukum Islam

Abstract

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian pada Pasal 37 menyatakan apabila perkawinan putus karena penceraian maka pembagian harta bersama menurut hukumnya masing-masing. Namun, pada kenyataannya ketika suami meninggal dunia yang terjadi ialah adanya tuntutan dari istri kedua atas pembagian harta  bersama dan istri pertama tidak mengetahui bahwa suaminya telah menikah untuk kedua kalinya sehingga timbul permasalahan mengenai pembagian harta bersama. Berdasarkan permasalahan diatas, perlu dikaji lebih dalam terkait kedudukan dan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kompilasi Hukum Islam.  Metode yang dilakukan adalah yuridis normatif yaitu, penelitian hukum kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Metode berpikir deduktif yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pembagiannya harta bersama menurut agamanya masing masing, apabila Islam maka kedudukan harta bersama dilihat secara hukum Islam, dalam Islam tidak mengenal harta bersama namun Islam menggolongkan harta bersama kedalam syirkah dan apabila di lihat melalui syirkah maka dilihat terlebih dahulu kedudukan syirkahnya kemudian dalam hal para pihak tidak beragama Islam maka kedudukan harta bersama di atur menurut hukum adat. Pelaksanaan pembagian harta bersama di pengadilan agama biasanya terjadi karena tidak adanya titik temu antara para pihak. Penyelesaian pembagian harta bersama melalui pengadilan agama mengacu pada ketentuan Undang-Undang perkawinan, Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta bersama yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Disarankan apabila hendak melangsungkan pernikahan alangkah baiknya membuat perjanjian perkawinan terkait harta bersama agar ketika terjadinya perceraian tidak ada perselisihan dalam pembagian harta bersama dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.

References

Ahmad Siddiq Jaelani,” Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Hukum Islam”, Banding law stadies, Vol 2 No. 1 Tahun 2022.

Amir Hamzah,”Metode Penelitian Kepustakaan”, Malang: Literasi Nusantara, 2020.

Arifah S. Maspeke, ”Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan menurut Fiqih dan Hukum Positif Indonesia serta Praktek Putusan Pengadilan Agama”, Penelitian Hukum, 2017.

Bambang Sugianto,”Kedudukan Ahli Waris Pada Perkawinan Poligami”, Al’Adl, Volume IX Nomor 2, Agustus 2017 (https://ojs.uniskabjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/942/797)

Bernadus Nagara, ”Pembagian Harta Gono-gini atau Harta Bersama setelah Penceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Lex Crime Vol. 5, No. 7 Tahun 2016

Desi Fitrianti, ”Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam”, Intelektualita, Vol. 6 No. 1 Tahun 2017.

Dwi Anindya Harimurti, ”Perbandingan Pembagian Harta Bersama menurut Hukum Positif dan Hukum Islam”, Jurnal Gagasan Hukum, Vol 03. No 2 Tahun 2021

Evi Djuniarti,”Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata, Jurnal Penelitian Hukum De jure, Vol 17 No 4 Tahun 2017

Iffah Muzammil, Fiqh Munakahat Hukum Pernikahan dalam Islam, Tangerang: Tira Smart, 2019

Imam Jauhari, ”Pembagian Harta Perkawinan Poligami dalam Konteks Hukum Nasional”, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjaana Universitas Syiah Kuala, Vol. 1, No. 4 Tahun 2013

Ishaq, ”Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi”, Bandung: Alfabeta CV, 2017.

Khairul Abror, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Yogyakarta: Bening Pusaka, 2020

Kholil Nawawi,”Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 1 No. 1 Tahun 2013

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper)

Kumedi Ja’far, Hukum Perkawinan Islam di Indoneisa, Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2021

Liky Faizal, ”Harta Bersama dalam Perkawinan”, Ijtima’Iyya, Vol. 8. No. 2 Tahun 2015.

Lina Jamilah, ”Isbath Nikah Perkawinan Sirri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, Tahun 2021

M. Anshary,”Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahannya”, Bandung: CV. Mandar Maju, 2016

Mardani, Hukum Keluarga Islam Indonesia, Jakarta: Kencana, 2017

Muhammad Yasid, ”Pengaturan Hukum dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan menurut Hukum Perdata yang berlaku saat ini di Indonesia”, Jurnal Retentum, Vol. 3 No. 1 Tahun 2022

Mochammad Soleh Alaidrus, ”Pelaksanaan Pembagian Harta Perkawinan dalam Perkawinan Poligami, Penelitian Hukum, 2009

Nanda Amueli, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe: Unimal Pres, 2016

Natsir Asnawi, Hukum Harta Bersama, Jakarta: Kencana, 2022

Ongky Alexander, ”Efektivitas Pembagian Harta Gono gini Pasca Penceraian dalam Perspektif Yuridis Sosiologi”, El-Ghiroh. Vol. 16, No. 1 Tahun 2019

Sarizal, ”Kedudukan Perjanjian Perkawinan terhadap Pemisahan Harta Bersama setelah Dilaksanakan Perkawinan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2005 tentang Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan”, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 3 No. 2 Tahun 2019

Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, Sumatra Utara: Febi UIN-su Press, 2018

Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007

Syaiful Anwar, “Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Kajian Islam Al Kamal, Vol. 1, No.1 Tahun 2021.

Umar Haris Sanjaya, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2017

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Undang-undang nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wati Rahmi Ria, Hukum Keluarga Islam, Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung, Tahun 2017.

Willy Budianto,”Kepastian Hukum Harta Bersama bagi Istri Pertama dalam Perkawinan Poligami”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1 Tahun 2021

Yeni oktavia,”Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami yang tidak tercatat”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 2 Tahun 2021

Zakiah Drajat, Membina Nilai-nilai Moral di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, Tahun 1985

Downloads

Published

2023-08-18

How to Cite

SB, R., & Bahri, S. . (2023). KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 6(2), 251–263. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i2.17948