Implementasi Manajemen Security Narapidana Dalam Mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban Di Lapas Kelas I Cipinang
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8501Abstract
Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS merupakan “… tempat pelaksanaan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.” Hal ini telah diatur dengan jelas pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.12 Tahun 1995 “… tentang Pemasyarakatan.” Kebutuhan akan kemanan dan ketertiban didalam lapas perlu adanya penerapan manajemen security narapidana dalam mencegah gangguan kamtib (kemanan dan ketertiban) di lapas yang didasarkan pada Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 33 Tahun 2015 Tentang “… Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.” Penelitian ini bertujuan untuk melihat manfaat implementasi manajemen security narapidana dalam mencegah gangguan kemanan dan ketertiban didalam lingkungan lapas serta mengatasi hambatan implementasi manajemen security yang ada di lapas. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan mengumpulkan data melalui data primer dan data sekunder, data primer diproleh melalui obeservasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data skunder melalui studi kepustakaan, artikel ilmiah, internet, dan buku pendukung lainnya. Hasil penelitian ini diketahui Lapas Kelas I Cipinang memiliki kapasitas 880 orang namun di isi 3096 orang yang menyebabkan overkapasitas oleh sebab itu perlu adanya penerapan manajemen security dalam mecegah gangguan kemanan dan ketertiban di lapas.Downloads
Published
2022-11-08
How to Cite
Nurhayati, . . N., & Wibowo, P. . (2022). Implementasi Manajemen Security Narapidana Dalam Mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban Di Lapas Kelas I Cipinang. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 2076–2080. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8501
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Nurhayati, Padmono Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).