Reaktualisasi Pendidikan Kewarganegaraan bagi Generasi Milenial
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v3i2.1629Keywords:
Reaktualisasi, Pkn, Generasi MilenialAbstract
Pendidikan kewarganegaraan bagi suatu negara-bangsa merupakan proses pembinaan, penanaman, dan pewarisan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan yang diselenggarakan dalam lingkungan pendidikan, karena pendidikan dipandang memiliki peranan penting dan strategi dalam pembangunan bangsa. Dalam perkembangannya di Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan dan penyempurnaan sejak zaman Orde Lama (1950-1966), Orde Baru (1966-1998), dan Orde Reformasi (1998-sekarang). Artikel ini membicarakan pentingnya dilakukan reaktualisasi dalam Pendidikan Kewarganegaraan bagi generasi milenial. Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda guna mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya sekolah, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut. Generasi milenial sebagai bagian dari anak bangsa Indonesia diharapkan dapat memahami pendidikan kewarganegaraan dan menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.References
Al-Muchtar, Suwarma. (2000). Pengantar Studi Sistem Politik Indonesia. Bandung: Gelar Pustaka Mandiri.
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
Azra, Azyumardi. (2006). Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Penerbit Kompas.
Darmawan, A. B. dan C. (2017). Revitalisasi Paradigma Konservatif Pendidikan Demokrasi Pada Pkn Dengan Inovasi Media Pembelajaran. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2).
Dasim. (2008). Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan FPIPS UPI [Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia].
Cholisin. Materi pokok ilmu kewarganegaraan-pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press. 2007
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Lexy J. Moleong. 2000. Metode Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Margaret S. (1999). Belajar Civic Education dari Amerika. Yogyakarta: Penerbit LKiS.
Komalasari, K & syaifullah. Kewarganegaraan Indonesia konsep perkembangan dan masalah kontemporer. Bandung: Lab PKn UPI
Muchson. 2004. Etika Kewarganegaraan. Jakarta:Depdiknas
Soemantri, 2010. Internalisasi PKn dalam Pendidikan dan Pengajaran. Surabaya: PT. Alva Media. Oktober 2008
Wahyu Alfi, 2014. Generasi Muda- Generasi Penerus Bangsa. Jakarta: Piramida Press.
Winarno, Dwi. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Bumi Aksara, Jakarta
Yusra, Dhoni (ed). 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu, Jakarta Branson,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Salsa Berliana Putri, Dini Anggraeni Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).