Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kemajuan Hukum Di Indonesia

Authors

  • Raihana Raihana Universitas Muhammadiyah Riau
  • Sulthon Sekar Jagat Universitas Lancang Kuning
  • Raudo Perdana Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14551

Abstract

Dunia pada saat ini telah memasuki globalisasi yang amat pesat. Kultur budaya dari berbagai negara lain dengan mudah masuk ke dalam suatu negara. Keadaan demikian menimbulkan adanya culture shock yang mempengaruhi sosial suatu negara. Hal ini tentu mempengaruhi aspek hukum dari suatu negara. Salah satu bagian penting yang memiliki pengaruh besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. atas hubungan hukum tersebut dunia teknologi atau cybermaya sangat rentan terhadap penyalahgunaan hukum dengan lahirnya kejahatan-kejahatan baru maka diperlukan juga pengaturan baru yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum suatu negara, terkhusus dalam penelitian ini adalah negara Indonesia. Hasil kajian ini akan menggambarkan mengenai pengaruh dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum di Indonesia.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

Raihana, . R., Jagat, S. S., & Perdana, . R. . (2023). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kemajuan Hukum Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5628–5633. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14551