Relevansi Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14770Abstract
Dinamika globalisasi mempengaruhi banyak dimensi, sehingga globalisasi juga berdampak pada perundang-undangan. Globalisasi hukum akan mempengaruhi pendekatan negara maju serta pengaturan investasi, perdagangan, jasa dan sektor ekonomi lainnya di negara berkembang. Globalisasi hukum ada juga yang menyebutnya sebagai reformasi hukum lintas batas komersial, namun perlu untuk dicatat bahwa apa pun istilah yang dilekatkan pada globalisasi hukum itu, ia pada intinya hendak menegaskan bahwa disamping hukum nasional suatu negara bangsa berkembang suatu hukum-hukum yang melampaui batas-batas kedaulatan negara bangsa.Dunia pada saat ini telah memasuki globalisasi yang amat pesat. Kultur budaya dari berbagai negara lain dengan mudah masuk ke dalam suatu negara. Keadaan demikian menimbulkan adanya culture shock yang mempengaruhi sosial suatu negara. Hal ini tentu mempengaruhi aspek hukum dari suatu negara. Salah satu bagian penting yang memiliki pengaruh besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. atas hubungan hukum tersebut dunia teknologi atau cybermaya sangat rentan terhadap penyalahgunaan hukum dengan lahirnya kejahatan-kejahatan baru maka diperlukan juga pengaturan baru yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum suatu negara, terkhusus dalam penelitian ini adalah negara Indonesia. Hasil kajian ini akan menggambarkan mengenai relevansi antara globalisasi dengan pembaharuan hukum di Indonesia.Downloads
Published
2023-04-30
How to Cite
Raihana, . R., Gurning, R. ., & Abdullah, R. . (2023). Relevansi Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5784–5790. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14770
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Raihana, Rijen Gurning, Raja Abdullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).