Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11013Abstract
Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai sebuah negara hukum, pengadilan memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Di Indonesia, secara konstitusional mengenai kekuasaan kehakiman ditegaskan di dalam Pasal 24 UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mengenai Mahkamah Agung diatur di dalam Pasal 24A UUD 1945, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan dalam mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan kewenangan lain yang diatur di dalam undang-undang. Mahkamah Konstitusi ditegaskan di dalam Pasal 24C UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan presiden yang dimana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni politik hukum kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menjelaskan kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia.Downloads
Published
2023-01-04
How to Cite
DM, M. Y. ., Rani, S. ., Widiarso, W., Tabrani, S. ., Salwani, A. ., & Saragih, G. M. . (2023). Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 698–705. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11013
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf DM, S. Rani, Widiarso, Said Tabrani, Atika Salwani, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).